Maybrat (MHP) Papua barat dayaPemuda anak Mare, yang juga mantan Ketua BEM Universitas Ottow Geisrel Papua Naftali Kinho mempertanyakan Surat Edaran Sekda tanggal 30/03/2023 tentang pemilihan kepala kampung di Maybrat, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan ada muatan kepentingan tersendiri
Dalam wawancara awak media ini, Naftali Kinho mengatakan "Surat Edaran mengenai pemilihan kepala kampung di Maybrat sangat dengan muatan politis, dan melanggar undang-undang yang berlaku ucap Naftali.
Lebih lanjut Naftali yang mantan Ketua BEM UOGP itu mengatakan, untuk pemilihan kepala kampung belum ada persiapan dari Pemda Maybrat dalam mekanisme yang berlaku berdasarkan anggaran bahkan pembahasan Pemda Maybrat yang disampaikan ke masyarakat tentang pemilihan kepala kampung di bulan Oktober mendatang.
Pemilihan Kepala Kampung ini bertentangan dengan pesta demokrasi di tahun 2024 yang akan datang, dan sebentar lagi kita laksanakan seperti Pileg dan Pilkada serta Pilpres. Karena Sekda seakan buru buru mengeluarkan surat edaran, ada apa? Ucap Naftali,
Untuk itu Sekda Pemda Maybrat harus evaluasi agar suhu politik, dan polemik di Maybrat tidak makin panas. Serta mengevaluasi, semua aspek, tata cara yang efektif dan anggarannya serta mekanismenya untuk pelaksanaan pemilihan kepala kampung secara serentak di Maybrat ini.
Saya selaku pemuda daerah ini ingin menanyakan tentang proses Pilkades serentak di Maybrat bulan Oktober 2023 yang akan datang, bagaimana pelantikan Kades terpilih, siapa yang melantik? PJ Bupati atau Sekda?
Karena menurut saya harus Bupati Defenitip.
Untuk itu Sekda harus pertimbangkan semua program dan aspek, guna meminimalisir konflik ditengah masyarakat, dan harus mengedepankan demokrasi yang benar tutup Naftali.(HP Red).