Kabupaten Sorong (MHP) Papua Barat Daya Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas.
Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua Lingkup SVLK Semua kayu dari hutan negara atau hutan hak wajib menjalani verifikasi legalitas.
Kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku. Begitu pula di industri (primer maupun sekunder), kayu bahan bakunya harus menjalani verifikasi legalitas sampai pada saat menjadi produk kayu. Produk kayu untuk ekspor memerlukan Dokumen V-Legal.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran
Menurut salah satu sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, asal usul kayu yang dikelola oleh industri kayu di Kabupaten Sorong Rata-Rata berasal dari Hutan masyarakat industri kayu harus memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran hasil hutan kayu dengan wilayah dan kuota yang ditetapkan.
Ia juga menambahkan untuk mengatisipasi peredaran kayu ilegal di Kabupaten Sorong, Perlu tindakan tegas APH, agar tepat tempat industri kayu yang tidak memiliki izin lengkap dipasangkan spanduk belum layak beroperasi.
Perlu ketegasan APH dalam memnberantas kayu ilegal dimasyarakat," tegasnya
Dari hasil pantauan media jalan Trans Katapop perusahaan kayu diduga tidak memiliki izin masih beroperasi sampai saat ini.(Tim)