Surat Kedua Kepada Presiden Republik Indonesia: Dirjend Bimas Katolik Mati Suri

PAPUA BARAT DAYA, (MHP)

Dinilai Publik, Dirjed Katolik 'mati suri' maka sejumlah Organisasi Masyarakat mendesak Presiden RI, segera melelang jabatan terhadap Dirjend Bimas Katolik agar segera memiliki Dirjend definitif.

Surat Terbuka pertama kepada Presiden Republik Indonesia belum mendapat balasan sehingga  untuk menindaklanjuti hal ini, Ormas mengirim lagi surat kedua.

Surat pertama nomor 1 tertanggal 22 Juni 2022 perihal pelayanan dan mentalitas Plt. Dirjend Bimas Katolik serta berkinerja buruk bagi Umat Katolik Indonesia 

Kemudian, jelang beberapa bulan, dikirim lagi surat kedua kepada Presiden RI untuk meminta ketegasan Presiden agar bisa melihat perkembangan penempatan pejabat Dirjen Bimas Katolik serta mendengarkan aspirasi masyarakat Katolik sebagaimana telah disuarakan oleh organisasi wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) dan Pemuda Katolik Republik Indonesia (PMKRI)  serta Organisasi Katolik lainnya pada tahun 2022 dan 2023.

Pada pokoknya mengharapkan Bapak Presiden Republik Indonesia dapat memberi perhatian serius atas permasalahan Direktorat Jenderal Bimas katolik Kementerian Agama RI karena belum adanya penjabat difinitif Dirjen  Bimas Katolik Kementerian Agama RI sampai sekarang. 

"Apakah tidak ada orang katolik yang lebih baik di Republik ini?,” kami butuh kejelasan,”tegas Tokoh Agama Katolik Izaak Bame.

Pada hal sesuai peraturan perundang-undangan kepegawaian, lamanya jabatan Plt tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Seorang Plt juga tidak dapat membuat kebijakan dan mengambil keputusan yang bersifat strategis nasional sehingga menghambat program-program yang bersifat strategis untuk masyarakat Katolik," tegas Sumber Surat Kedua ini.

“Saya salah satu dari sekian Masyarakat Katolik Indonesia yang ada di Papua Barat membaca surat pengumuman ini merasa bahwa Hak kami Masyarakat Katolik untuk mendapat pelayanan dari Pemerintah dalam hal Kementerian Agama tidak diperhatikan dengan baik oleh Pemerintah secara khusus Kementerian Agama Republik Indonesia,” tegas Pastor Izaak Bame.

Kesempatan ini kami memohon Bapak Presiden RI dapat memerintahkan kepada Menteri Agama Republik Indonesia supaya segera membuka Lelang Jabatan Tinggi Madya (Eselon I). 

Dengan dibukanya lelang jabatan yang kompetetif tersebut diharapkan dapat menghasilkan pejabat Dirjen Bimas Katolik yang professional, kompeten, berintegrasi seta memiliki etika dan moral yang baik sebagai seorang pelayan yang melayani masyarakat Katolik. Demikian keprihatinan dan harapan kami.

Terkait hal ini, Surat penting yang pernah ditujukan Ormas kepada Presiden Jokowi diminta sejumlah organisasi kemasyarakatan Katolik di Jakarta dan Papua Barat Daya segera memerintahkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjuk Pejabat Definitif Dirjend Bimas Katolik RI. 

Bahkan menginstruksikan kepada Menteri Agama RI segera melakukan seleksi terbuka pengisian jabatan Dirjend Bimas Katolik sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek integritas, kompotensi, profesionalitas demi kepentingan bersama umat Katolik,” demikian isi surat kepada Jokowi dikutip media ini.

Presiden Jokowi didorong ormas untuk memerintahkan Yaqut Cholil Qoumas agar melakukan seleksi yang baik dan bertanggungjawab. Ormas tersebut di antaranya DPP Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), PP Pemuda Katolik dan Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKI). Demikian pernyataan sikap yang telah terbit sebelumnya.

Mereka telah mengirim surat langsung kepada Presiden Jokowi agar memerintahkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjuk Pejabat definitif Dirjend Bimas Katolik.

“Menginstruksikan kepada Menteri Agama RI segera melakukan seleksi terbuka pengisian jabatan Dirjen Bimas Katolik dalam waktu dekat sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek integritas, kompetensi, profesionalitas demi kepentingan bersama umat Katolik,’ demikian bunyi surat kepada Presiden Jokowi.

Ormas Katolik ini menyebut Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Katolik Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono telah mengemban tugas sejak 2021 melalui Surat Perintah Menteri Agama RI Nomor 058231/B.II/3/2021 tanggal 16 Desember 2021. Itu artinya, Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono sudah lebih dari satu tahun menjabat. Dan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021. Pada hal, sangat jelas dalam peraturan tersebut, penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak untuk satu kali penugasan.

Dan sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan Pimpinan Tinggi , Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Pelaksana tugas Dirjen Bimas Katolik Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono telah bertugas melebihi batas waktu sehingga Ormas mempertanyakan Surat Edaran Sekretariat Kabinet Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian atau Lembaga tertanggal 5 Oktober 2022. 

Inti surat edaran itu mengimbau Menteri atau Kepala Lembaga segera mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat yang kosong dengan pejabat definitif dan tidak menugaskan Plt dalam waktu yang lama.

Sejumlah Ormas Katolik mempertanyakan hal tersebut. Pasalnya, Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono disinyalir telah melanggar Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021. Hal ini jelas sangat tidak sehat, karena Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Katolik RI ini terus memimpin.

Presiden Jokowi diminta segera turun tangan atasi kisruh Dirjend Bimas Katolik Kementerian Agama RI yang mempertanyakan eksistensi Plt  Dirjend Bimas Katolik RI.” Kami pengurus PMKRI di Papua Barat Daya mendukung sepenuhnya pernyataan PP PMKRI,” ujar Pengurus PMKRI di Papua Barat Daya kepada media ini.  

“Ini berarti, perlu ada Dirjend supaya bisa melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat Katolik secara prima,” tegas RD. Izaak Bame.

“Saya salah satu dari sekian Masyarakat Katolik Indonesia yang ada di Papua Barat Daya membaca surat pengumuman ini merasa bahwa Hak kami Masyarakat Katolik untuk mendapat pelayanan dari Pemerintah dalam hal Kementerian Agama tidak diperhatikan dengan baik oleh Pemerintah secara khusus Kementerian Agama Republik Indonesia,” tegasnya. (Tim).


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال