PT. Cahaya Keemasan Fadilah (CKF) menanggapi keresahan user perumahan CKF yang rumahnya dipasangi plang oleh pihak BANK.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum PT. CKF, Albert Fransstio, SH bersama rekan pak mardin SH.MH, dan pak Rusdi SH, saat melakukan pertemuan dengan user perumahan CKF yang berlokasi di Komplek perumahan kencana 2 Km 13 Kota Sorong tepatnya di belakang United Tractor (UT), Selasa (16-5-2023).
Menyangkut masalah tanah yang diklaim Bank Arfindo saat ini masih status hak milik kami, PT. CKF dan bukan bank Arpindo sertifikat asli atas nama PT. CKF,” Ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika pihak Bank Arfindo menjadikan objek tanah tersebut sebagai jaminan dan ditandatangani perjanjian kreditnya oleh pimpinan PT ckf semestinya sudah dilakukan eksekusi lewat gugatan perdata, dan sampai saat ini tidak ada eksekusi
menyangkut objek yang dipermasalahkan Kenapa tidak digugat atau dieksekusi sampai saat ini dan tunjukkan kepada kami perjanjian kredit tersebut atas nama siapa. Biasanya kalau kita terlambat melakukan pembayaran pasti ada surat peringatan(sp) dan pasti ada somasi tapi sampai saat ini Bapak Ibu masih tinggal nyaman di komplek perumahan ini sampai sekarang ,” ujarnya.
Albert mengungkap, menyangkut dengan pemasangan pemalangan rumah yang dilakukan oleh pihak Bank Arfindo boleh saja namun kembali kepada siapa pemegang sertifikat asli sampai saat ini
masyarakat tidak usah khawatir. Terkait dugaan pemalsuan tandatangan PT. CKF yang di duga dilakukan oleh pihak bank arpindo sudah menempuh jalur hukum dan sedang berjalan,” ucapanya.
Sementara itu developer PT CKF Leni Wenda mengatakan bahwa berdasarkan hasil uji forensik tanda tangan tersebut bukanlah tanda tangan Direktur PT. CKF, ia menduga tanda tangan tersebut dipalsukan.
dari hasil uji lab itu tidak tertulis dipalsukan, tetapi di situ tertulis bahwa tanda tangan pimpinan PT. CKF merupakan tanda tangan yang berbeda. Yang pasti di sini ada tiga surat yang diduga dipalsukan tanda tangannya salah satunya surat kuasa memasang hak tanggungan yang dibuat di bawah, Berarti ada kredit senilai 2,6 miliar yang terjadi di bawah tangan artinya ini diduga dibuat pihak bank tanpa sepengetahuan notaris,” Ungkapnya.
Diduga pihak bank Arvindo tidak hanya memalsukan tanda tangan, juga diduga melakukan penarikan uang tunai tanpa sepengetahuan manajemen PT. CKF kurang lebih Rp. 400 juta. Dimana tidak ada kaitan dengan kami PT. CKF. Disini terlihat ada nama dari pihak Paulus Untajana sebesar Rp 136 juta,” ujar Leni Wanda di depan awak media sambil menujukan kertas bukti penarikan uang.
Ia menjelaskan, ada terdapat 15 slip tranfer dan dua slip penarikan uang pada Bank Arfindo yang terjadi pada saat, ibu Leni wanda pada saat itu lagi menjalankan ibadah haji. “menyangkut hal ini, kami sudah membuat laporan polisi melalui kuasa hukum kami di Polres Sorong Kota, kami berharap pihak Polresta Sorong Kota dapat memproses laporan ini agar masalah segera selesai dan clear semua terang dan warga (user) yang tingal di perumahan CKF tidak resah lagi melakukan aktivifitas mereka sehari hari,,, pungkasnya.(hp,ika.)