Tambrauw -(MHP) Papua Barat Daya, Dandim 1810/Tambrauw Letkol Inf Sugiharto bersama Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetio, beberapa waktu yang lalu melaksanakan kegiatan lanjutan penyelidikan terhadap kelompok masyarakat yang terindikasi terlibat kegiatan pembentukan KNPB sektor Tambrauw, bertempat di Polsek Moraid, Kp Kuade, Distrik Moraid, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Minggu (11/06/2023).
Pemberian wawasan dan arahan kepada kelompok simpatisan masyarakat yang mengikuti kegiatan pembentukan KNPB, oleh Forkopimda Kabupaten Tambrauw dan pernyataan kesetiaan kepada NKRI serta berjanji tidak teribat dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) maupun organisasi lainnya yang sejenis.
Dalam proses penyelidikan kasusnya ditingkatkan ke tingkat penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tambrauw dan menetapkan tiga (3) tersangka yaitu Urbanus Kamat, Yerimias Yesnat dan Willim Yekwam yang akan dilanjutkan ke proses hukum (1 orang pasal 55 KUHP tentang turut serta dan 2 orang pasal 106 KUHP tentang makar).
Pernyataan perjanjian disaksikan oleh Dandim, Kapolres, Wakil Ketua DPRK Tambrauw, Wadan Satgas 623, Kepala Distrik dan Kepala Kampung, Pembinaan terhadap masyarakat akan tetap dipantau dan dilanjutkan.
Turut hadir, Wadan Satgas 623/BWU Mayor Inf Bony Prima Panji Kusuma, Wakil Ketua DPRD Kab Tambrauw aulus Ajambuani, beserta dua anggota DPRD Kabupaten Tambrauw, Kepala Distrik Bamusbama Simon Yesyan, Ketua LMA Abun Nelwan Yeblo, Kepala Kampung Sarwom.( hp.ika).