KPK Soroti Aset Pemda Sumut Tanah Bersengketa

 

[BERITA KPK] Sumut (MHP) KPK menyoroti masih banyaknya aset berupa tanah Pemerintah Daerah Sumatera Utara yang masih bersengketa. Oleh karena itu, KPK meminta Pemda Sumut untuk melakukan pencatatan jumlah aset yang ada dan melakukan berbagai upaya untuk mengejar kenaikan sertifikasi aset milik Pemda.

Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah I Edi Suryanto mengatakan bahwa seluruh Pemda wajib membuat laporan pertanahan lengkap dan dilaporkan kepada Gubernur sebagai kepala daerah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara, 13 Juni 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinasi dan Supervisi KPK dan pelbagai stakeholder mulai dari KPK, @kemendagri, @atr_bpn, Pemprov dan Pemda se-Sumatera Utara 

Berdasarkan data Pemda Sumut per 31 Desember 2022, terdapat sebanyak 30.931 persil tanah Pemda yang belum tersertifikasi, Diharapkan pada tahun 2023 jumlah aset tersebut bisa disertifikasi untuk memberikan kepastian hukum legalitas aset, yang selanjutnya (hp).


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال