Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua Barat Daya Desak Pemerintah Agar segera Melakukan Uji Publik.


Sorong -(mhp) Papua Barat Daya

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat Daya – Kota Sorong, Fatra Mochammad Soltief ( Anak Asli Suku Maya - Domberay ) Meminta PJ Gubernur Papua Barat Daya "Muhammat Musa'ad, agar melakukan uji publik terhadap calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya yang telah di tetapkan Panitia pemilihan.

Lebih lanjut Ketua LMA PBD itu menegaskan, Berdasarkan Surat Perintah dari Mendagri sudah keluar terkait uji publik, jadi kami minta dengan tegas agar segara di laksanakan terkait uji publik calon anggota MRP PBD, karena uji publik ini sangat baik di lakukan,  agar masyarakat dapat melihat, menilai dan memberikan masukan langsung terkait track record atau rekam jejak para calon anggota MRP PBD yang telah  di tetapkan oleh Panlih (Panitia Pemilihan), tegasnya.

Saya Berharap mekanismenya khusus untuk unsur adat dan perempuan, sebaiknya di kembalikan ke Kabupaten, atau Kota, karena seleksi dan penyaringan di lakukan oleh masyarakat adat dan lembaga perempuan yang di mulai dari tingkat Distrik sampai tingkat Kabupaten/kota dan propinsi supaya bisa terlaksana bagi kaum perempuan yang bisa memberi yang terbaik bagi masyarakat

Begitupun unsur agama agar di koordinasikan dengan lembaga-lembaga keagamaan di tingkat Kabupaten Kota, jadi Uji Publik ini baik di lakukan agar dapat menghasilkan para pemimpin OAP khususnya yang duduk di lembaga yang mulia ini, benar-benar orang-orang pilihan  yang bersih, jujur berintegritas, berkompeten dan telah teruji.

Jadi saya meminta, "Stop buat statemen yang mengatas namakan  Masyarakat Adat", 

Uji publik harus segera di lakukan agar masyarakat adat bisa melihat benar-benar,  bahwa siapa-siapa yang duduk dan bisa mewakili aspirasi mereka di Lembaga MRP papua barat daya.

Oleh karena itu, "Khusus untuk Unsur Adat dan Perempuan"  jelas telah dilakukan penyaringan oleh lembaga adat dan lembaga perempuan di tingkat distrik yang kemudian ditetapkan di Kabupaten /Kota , ini jelas aturanya dalam Pergub no 3 Tahun 2023 dan di tuangkan dalam Juknis Pelaksanaan Perekrutan MRP PBD,  jadi, saya rasa memang harus di lakukan uji publik. Agar masyarakat adat dan lembaga perempuan paham bahwa hasil musyawarah  mereka yang telah di tetapkan di Kab/Kota telah di rubah penetepannya oleh Panitia Pemilihan di Tingkat Propinsi. 

Sebagai Ketua LMA PBD Kota Sorong dan atas nama anak adat suku maya, saya minta, "Kepada pihak yang tidak berkepentingan agar jangan bicara mengatasnamakan Adat di Wilayah Adat orang lain". 

Ini Wilayah  Domberay biarkan anak-anak dari 7 Suku Besar yang ada diatas tanah ini untuk mengatur tanah adat meraka, 

Kalau bicara aturan jangan setengah-setengah, mari bicara secara menyeluruh, kita kembali ke kinerja Panlih yang tidak sesuai aturan dan telah bekerja melampaui tupoksi mereka.

Lebih lanjut Ketua LMA PBD itu menjelaskan, "Kita di PBD merujuk ke Pergub PBD No 3 Tahun 2023, yang merujuk pada pp 54 tahun 2004 bukan Perda jadi tolong jangan salah baca aturan. 

Kami masyarakat anak adat asli suku maya berharap agar, Uji Publik, bisa dilaksanakan, dan kami akan kawal proses ini sampai pada Penetapan Kemendagri, karena kami menginginkan negeri ini melahirkan pemimpin-pemimpin yang ujur.

Dari adat kita menata, dengan iman, kita melangkah, bersama pemerintah kota / kabupaten dan kita membangun daerah ini

Adat Kuat, Masyarakat Bermartabat, Negara Hebat, dan jaya.(hp ika).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال