Nias Selatan (mhp) Sumatera Utara
Menelisik soal pembangunan proyek pembangunan rumah dinas Pengadilan Negeri Gunung Sitoli APBD DAU 2023 yang diduga ada indikasi fiktif yang berada di belakang kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan menjadi halangan wartawan untuk mengambil gambar di lokasi pembangunan tersebut.
Pasalnya, saat wartawan dari media lensamata.id ingin mengambil gambar pada Sabtu (21/10/2023) lalu tidak diperbolehkan oleh yang diduga salah satu pegawai yang berada di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Mirisnya lagi, gambar yang ingin diambil di belakang kantor dan bukan didalam kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang menjadi suatu tanda tanya besar mengapa hal itu bisa terjadi.
Dari pantauan media, terlihat ada juga pembangunan yang berada di lokasi halaman Kejaksaan Negeri Selatan yang tidak terlihat papan informasi.
Pengakuan yang diduga dari salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan bahwa yang harus masuk kekantor harus ada surat ijin ke pimpinan dan memang ada prosedur dari pusat.
“Setiap yang masuk harus ada ijin kepimpinan, ada prosedurnya dari pusat. Itu SOP nya memang”, ujarnya dengan lantang.
Hal ini sungguh bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana Instusi Kejaksaan merupakan Lembaga Negara yang membidangi Hukum.
Saat dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, Senin (23/10/2023) lalu terkait pelarangan mengambil gambar proyek pembangunan rumah dinas pengadilan negeri gunung sitoli di telukdalam tepatnya di belakang kantor Kejari Nias Selatan tak memberikan komentar apapun.
Senada dengan itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH saat dimintai tanggapan mengenai hal itu pada Rabu (25/10/2023) mengatakan cuma miss komunikasi.
“Siapa yang melarang, miss komunikasi kali”, ujar yos melalui pesan Whatsapp.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA