DIDUGA Seakan di Backup, Pelaksana Proyek Pembangunan Rumah Dinas Kejari Nias Selatan Suruh Wartawan Tanya Kejaksaan

 


Nias Selatan (mhp) Sumatera Utara


Kegiatan “Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Negeri Gunungsitoli di Teluk dalam,” telah terealisasi, sesuai dengan yang disampaikan oleh PPK PUPR Nias Selatan dari DAU TA. 2023 yang bersumber dari APBD TA. 2023, Pagu Paket 1 Miliar Rupiah dengan Harga Kontrak Rp 996.659.531,99,- berlokasi di belakang Kantor Kejari Nias Selatan, Sumut.


Saat dikonfirmasi di ruang Kantor PUPR Nias Selatan (atas persetujuan Nara Sumbernya), Senin (23/10/2023), Ir. Rahmat Yatatema Halawa, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Anggaran tersebut di atas, mengatakan bahwa kegiatan Rumah Dinas tersebut telah selesai dilaksanakan dan berada di belakang Kantor Kejari Nias Selatan.


“Sudah, di kejaksaan, di belakangnya, ada 12 Kamar, dikerjakan 2022-2023, ada 2x pekerjaan,” ujar Rahmat kepada wartawan Lensamata.id.


Pekerjaannya adalah “Finishing atau sampai selesai, kan dilanjutkan lagi,” terang Rahmat untuk kegiatan TA. 2023 ini.


Lanjut Rahmat, untuk item pekerjaannya “Saya tak hafal itu semua, itu 2 kali pekerjaan, Tahun 2022 tidak selesai, dan dilanjutkan Tahun 2023, itu lanjutan, itu semua 1.5 M,” (Tuturnya dalam bahasa Nias).


Mengenai konfirmasi Anggaran tersebut, Rahmat agak merasa heran, dan bertanya “Mengapa ada masalah ya?, itu lanjutan pembangunan Kejaksaan, itu nilai anggaran 800 juta, jadi dikontrak 758 Juta sekian, dan itu 12 Kamar.” sambungnya.


Sementara dari data yang diperoleh Media, dalam Harga Kontrak kerja yang dimaksud sebesar Rp 996.659.531,99,- telah dimenangkan oleh Kontraktor dari CV. Moses Mandiri pada tanggal 19 Juli 2023, dan pada dokumen “Uraian Singkat Pekerjaan” yang ditandatangani dan dibubuhi Stempel oleh Ir. Rahmat Yatatema Halawa, S.T., M.M., selaku PPK dalam Kegiatan Pekerjaan itu, telah ditandatangani pada tanggal 18 Juli 2023 lalu.


Selain itu, Rahmat menjelaskan bahwa, “Itu diperuntukkan untuk tempat tinggal para Aparatur Kejaksaan, dan sudah selesai, sudah ditempatkan dan dimanfaatkan oleh Kejaksaan, APBD DAU 2022 dan APBD DAU 2023,” jelasnya.


Selanjutnya, Rahmat juga menyampaikan bahwa untuk TA. 2023 masih ada pembangunan lainnya di Kejari Nias Selatan, “Banyak lagi, ada disitu rehab kantor, rumah kopel, banyak disitu pekerjaan, dan untuk Parkir bukan saya yang kerjakan.”


Untuk memastikan kembali, sesuai dengan data yang diperoleh Media, Rahmat justru mengatakan, “Itu Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan, itu sudah pakai Mou antara Pemerintah Nias Selatan dan Kejaksaan, itu rehab Rumah Dinas.”


Untuk diketahui, bahwa pembangunan seperti rehab kantor dan pekerjaan lainnya yang dikerjakan di Kejari Nias Selatan itu, yakni tidak termasuk dari Anggaran Pembangunan Rumah Dinas yang dimaksud, namun, “Itu juga satu paket,” terang Rahmat.


Kemudian, Rahmat menjelaskan Kembali, “Itu bukan finishing, tapi lanjutan sampai finishing, kalau finishing hanya mengecat atau mengikis, ini dilanjutkan dan di finishing satu, dipakai sampai finishing,” tutur Rahmat.


Untuk penjelasan finishing yang dimaksud, Rahmat mengatakan, “Banyaklah, kamarnya, semua lah, pengecatannya, keramiknya, listriknya, atapnya, termasuk semuanya, itu sejak kontrak Bulan April, dan sudah selesai sampai sekarang,” terang Rahmat tentang kegiatan Pembangunan yang dimaksud.


Namun, menurut informasi dari Rahmat, bahwa kalau kegiatan Finishing itu hanya merehab seperti mengecat, mengikis, dan lain sebagainya. Sementara kalau kegiatan Pembangunan itu dimulai dari “Nol”, jelas Rahmat.


Dan, sekedar informasi, bahwa awalnya Rahmat menyampaikan bahwa Anggaran 2 Kali Tahap tersebut (2022-2023) sebesar 1.5 Miliar Rupiah, namun di akhir konfirmasi ulang,Rahmat mengatakan sebesar Rp.1,6 Milliar.


Dan lagi,pada saat di konfirmasi kepada Rahmat,apa saja kegiatan pekerjaan yang sudah diselesaikan di TA.2022 yang dia maksud,disini Rahmat tidak bisa memberikan suatu penjelasan kepada wartawan.


Diluar dari pada itu,informasi dari Rahmat mengenai kegiatan TA.2023,hinggah pada saat ini belum diserah terima kan kepada pemerintah daerah kepada kejaksaan,akan tetapi telah ditempati oleh kejaksaan setelah selesai dilaksanakan pada tahun ini,atau telah dipinjam sementara oleh kejaksaan seizin dari PPK itu sendiri,dan hal itu tidak dilarang,terang Rahmat.


Ditempat yang sama,secara kebetulan,tibalah pelaksana(MARGA Ge'e)dalam kegiatan pekerjaan itu dan dengan spontan,Rahmat mengatakan "inilah pelaksana kegiatan tersebut(sambil menunjukkan)dan yang terbaik di nias selatan"ucap Rahmat kepada wartawan,sembari pegawai lainnya ikut tertawa didalam ruanggan kantor PUPR itu ha..ha...haaaa


Pada saat wartawan mencoba untuk konfirmasi kepada pelaksana nya dan pelaksana tersebut tidak ingin memberikan informasi identitas namanya dan hanya menyebutkan marga nya saja,yaitu Ge'e menjawab "belum"dan pada saat itu langsung Rahmat menjelaskan kembali

"Sudah kamu bilang belum"parkir bukan sama saya,ucap Rahmat dengan berbahasa NIAS kepada Ge'e

Kemudian wartawan mencoba lagi melakukan konfirmasi ulang kepada Ge'e dan dengan spontan,Rahmat menganjurkan kepada wartawan supaya ditemui saja dikantornya Ge'e,akan tetapi malah Ge'e merespon "kalau mau kejaksaan saja bang"ujar Ge'e kepada wartawan.


Karena DIDUGA ada kesimpangsiuran informasi,ditempat terpisah  dan dihari yang sama,wartawan mencoba kembali untuk melakukan konfirmasi kepada pelaksana nya(Ge'e) melalui  via whatsapp(23/10-2023) sekira pukul 13:38 wib,untuk memastikan pernyataan PPK Ir Rahmat Yatatema Halawa,S.T.M.M bahwa "BENAR" kegiatan pekerjaan tersebut telah selesai/terealisasi,namun pelaksanaannya(Ge'e) hanya membaca pesan dari wartawan dan sama sekali tidak bisa menjawab apakah pekerjaan itu sudah selesai/terealisasi atau belum hinggah berita ini terpaksa ditayangkan.


Untuk diketahui bersama,bahwa Rahmat juga mengatakan bahwa tahun ini pembangunan rumah dinas itu ditempati,"tahun ini baru ditempati,tahun lalu belum ditempati,ngimana ditempati belum selesai dan dilanjutkan makanya bisa ditempati,masalah waktu untuk ditempati saya belum tahu,yang penting mereka sudah hadir,kamu tidak bisa tanya itu lagi,tidak ada urusan bapak nanya-nanya seperti itu dijaksa saja tanyakan kapan itu untuk ditempati,yang penting tahun ini,saya tidak hafal ucapkan dengan nada emosi kepada wartawan didepan para pegawai yang lain


Adapun juga informasi dari rahmat,menyampaikan bahwa mengenai kegiatan pembangunan tersebut,hinggah pada saat ini belum diserah terimah kan oleh pemerintah daerah kepada kejaksaan,namun sudah ditempati setelah selesai dilakaksanakan tahun 2023 ini atau telah di pinjamkan sementara kepada kejaksaan dan atas seizin dari PPK itu sendiri,dan hal itu tidak dilarang,sambung Rahmat.


Alasan kenapa di izinkan???kata rahmat"karena mereka tidak sabar,karena mereka berada di kontrakan.tuturnya


Namun disini rahmat tidak tahu jelas kapan kejaksaan menempati rumah dinas yang dimaksud,sementara pengakuannya bahwa yang memberikan izin tersebut adalah PPK itu sendiri,ini diketahui kembali pada saat wartawan untuk mencoba konfirmasi kembali


Diakhir-akhir dari konfirmasi,Rahmat sempat menekankan kepada wartawan artinya ada catatan mu bahwa semua pembangunan di lintas sektoral verifikasi,sudah berdasarkan Mou,perjanjian hibah,perjanjian daerah,lembaga pemerintah dengan jaksa dan siapa pun itu tandas PPK PUPR NIAS Selatan Ir.Rahmat Yatatema Halawa,S.T.M.M.


Dilansir dari media Lensa Mata


PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال