Didatangi Tim Terpadu Pemko Medan, Pihak PT MMI Melarang Keras Wartawan Untuk Meliput.

 


Kota Medan (mhp) Sumatera Utara


Tim Terpadu Pemko Medan mendatangi gudang PT MMI di Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur.


Namun kedatangan tim yang terdiri dari Kepling, Lurah Pulau Brayan Darat I, Sekcam Medan Timur, Dinas PTSP Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas PKPCKTR dan Bhabinkamtibmas itu, dihadang oleh pihak keamanan gudang PT MMI.


Tentu saja, aksi saling dorong-mendorong antara dari pihak tim Terpadu Pemko Medan dengan dengan keamanan gudang PT MMI tak terelakan. Bahkan, pihak PT MMI juga melarang wartawan untuk melakukan peliputan terkait hal tersebut.


Rahmadsyah, salah seorang aktivis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara, sangat menyayangkan pihak PT MMI yang melarang wartawan untuk meliput kunjungan Tim Terpadu Pemko Medan.


Pasalnya, larangan peliputan bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.


Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


“Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Karena itu, melarang pers meliput berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” katanya, Kamis (16/11/2023).


Yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh keterbukaan publik dan informasi.


“HRD PT MMI berinisial F diduga melanggar UU Pers karena melakukan pelarangan terhadap awak media saat melakukan peliputan Tim Terpadu Pemko Medan yang melakukan sidak di Gudang Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur,” ungkapnya.


PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA(hp.cr).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال