Lubuk Pakam (mhp) Sumatera Utara
Tudingan KKN dan bagi–bagi proyek untuk proyek APBD . P Tahun Anggaran 2023, yang dituding sebahagian besarnya diserahkan kepada kontraktor dari luar Kabupaten Deli Serdang , makin terkuak.
Informasi yang di kumpulkan oleh wartawan dan perbicangan dengan kontraktor yang biasanya sebagai rekanan dinas Perkimtan (Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan) inisial Ba dan fa terungkap yang dapat memenuhi permintaan pejabat ber – Inisial Mar adalah kontraktor dari Medan dan Deli Serdang ungkap mereka , ” bagaimana kami ini bisa memenuhi permintaan pejabat ini , jika dipaksakan dimuka harus membayar minimal 15% ” tutur mereka dengan wajah sedih kepada TransTV45.com dan mediaholongpapua.com
Modusnya kewajiban 15% adalah, setiap kontraktor harus menghadap ke ruangan Sekretaris Dinas Perkimtan inisial Mar , disitu disodori proses nya , pembayaran dimuka minimal 15% ” kewajiban” kalau tidak ada jangan berharap dapat proyek ungkap inisial FA dan Ba ,( bukan nama sebenarnya ,Red) selasa 14/11 -2023.
Lebih lanjut disebutkannya dampak dari adanya setoran kewajiban minimal 15% pasti sangat berpengaruh kepada kualitas proyek yang tidak maksimal , disamping lagi pola pengawasan yang setengah hati , disebabkan dengan alasan sudah membayar dimuka sebagai kewajiban (upeti red) sehingga kita sebagai kontraktor berdomisili di Deli Serdang sangat dirugikan katanya .
” Seluruh harta kita dan pembayaran pajak , terdaftar di Deli Serdang ini , ko begini jadinya , ini KKN namanya ” sambung nya .
Dan sejak ada dinas Perkim dan dulunya gabung dengan Cipta Karya baru ini ada kejadian seperti ini , sejak Kadis Perkimtan ini dipegang oleh Heriansyah Siregar, ST., MT., dan kami berharap aparat penegak hukum mendengar keluhan kami ini, agar terjadi perbaikan.
Sebelum nya gempar berita terkait bagi bagi proyek di dinas Perkim Tan Deli Serdang, yang awalnya dibantah oleh Kabid Perkim Jefredin Purba ST , namun lucunya diakui juga oleh Kadis Perkimtan Heriansyah Siregar ST MT , saat di konfirmasi wartawan, kendati dengan emosi.
Pengamat Perkotaan Hendrik N dan Sitompul mengungkapkan .” Gimana kontraktor mau bekerja dengan profesional kalau sudah dibebani terlebih dahulu dengan alasan kewajiban , minimal 15% , dimisalkan dapat proyek Rp 150.Juta ditambah kewajiban Pajak 12.5 % ditambah berarti sudah 27% ditambah keuntungan kontraktor 15% ditambah administrasi , 5% dan lainnya’ berarti hanya 48% proyek tersebut. Pantas lah proyek Perkimtan di tengarai , satu tahun sudah rusak.
Ditempat berbeda, mantan rekanan dinas Perkim Tan , yang domisilinya Di Deli Serdang,bernama min ( bukan nama sebenarnya Red) menyebutkan , bukan menolak setoran kewajiban , tapi janganlah sebesar itu dan dibayar dimuka, kan pemerasan namanya , sehingga kami jadi gigit jari , dan hanyalah sebagai penonton, karena diberikan kepada kontraktor dari luar Deli Serdang katanya.
Lebih jauh disebutkannya kalau memang hal ini terus dilakukan kita akan bersama kawan kawan lain akan melaporkan hal ini ke pihak kejaksaan.
Sampai berita ini naik kepermukaan sekretaris dinas Permukiman dan kawasan , tidak bisa di hubungi
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA(hp.cr).