Kota Medan (mhp) Sumatera Utara
Keberadaan gudang milik PT Mechtron Mastevi Indonesia (MMI) di Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan, menjadi sorotan sejumlah pihak.
Pasalnya, keberadaan gudang tersebut sangat meresahkan masyarakat dan diduga telah melanggar Perda.
Terkait hal itu, Tokoh Masyarakat Sumatera Utara, Husni, Tokoh Pemuda, Oni, dan Rahmadsyah yang merupakan Aktifis Peduli Kota Medan, mendatangi kantor Camat Medan Timur.
Rahmadsyah mengatakan bahwa kedatangan mereka ke kantor Camat Medan Timur guna mempertanyakan belum adanya tindakan tegas dari pihak Kelurahan maupun Kecamatan atas adanya gudang di kawasan pemukiman. Padahal Dinas PKPCKTR sudah memberikan SP 2.
Mereka menduga, sejumlah pihak diantaranya Lurah Pulau Brayan Darat I dan Camat Medan Timur Kota Medan, telah menerima “upeti” dari pihak gudang PT MII.
“Diduga pihak Kelurahan dan Kecamatan sudah terima ‘upeti’. Karena hingga saat ini mereka tidak pernah menyurati pihak gudang tersebut. Padahal Dinas PKPCKTR Kota Medan sudah memberikan SP 2. Bahkan Camat sudah melakukan sidak ke gudang tersebut dan pihak gudang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya,” ungkapnya, Sabtu (4/11/2023).
Atas dasar itu, Rahmadsyah meminta Walikota Medan melalui Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa Camat Medan Timur dan Lurah Pulau Brayan Darat 1 lantaran melakukan “pembiaran” dan “tutup mata” terhadap adanya bangunan yang melanggar Perda.
Karena lanjutnya, berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035, Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, bukan merupakan zonasi gudang.
Sementara, Camat Medan Timur, Noor Alfi Pane, saat dikonfirmasi enggan berkomentar dan mengaku sedang kuliah. “Lagi kuliah, bentar bang,” pungkasnya, Jum’at Sore (3/11/2023).
Sebelumnya diberitakan, diduga tak miliki izin, gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia di Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan, dilarang operasi atau tak boleh melakukan kegiatan apapun.
Hal itu terungkap saat Camat Medan Timur, Noor Alfi Pane melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang yang belakangan ini dikeluhkan warga tersebut, Rabu (25/10/2023) lalu.
Noor Alfi Pane mengatakan bahwa sidak ke Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia dilakukan berdasarkan surat keberatan warga yang di terimanya. “Kita sidak berdasarkan keberatan warga atas keberadaan gudang ini,” ungkapnya.
Menurut Noor Alfi Pane, saat sidak dilakukan, pihak PT Mechtron Mastevi Indonesia tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan. Atas dasar itu dia meminta agar gudang tersebut tidak beroperasi sebelum bisa menunjukkan izin.
“Kita tadi ada minta di tunjukkan dokumen perizinan, namun pihak perusahaan tidak mampu menunjukkannya. Sesuai surat keberatan dan aspirasi warga yang saya terima, kita minta perusahaan tidak melakukan kegiatan apapun sebelum menunjukkan dokumen perizinan,” ujarnya.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA(hp.cr).