Kota Medan (mhp) Sumatera Utara
Diduga tak miliki izin, gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia di Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan, dilarang operasi atau tak boleh melakukan kegiatan apapun.
Hal itu terungkap saat Camat Medan Timur, Noor Alfi Pane melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang yang belakangan ini dikeluhkan warga tersebut, Rabu (25/10/2023) lalu.
Noor Alfi Pane mengatakan bahwa sidak ke Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia dilakukan berdasarkan surat keberatan warga yang di terimanya. “Kita sidak berdasarkan keberatan warga atas keberadaan gudang ini,” ungkapnya.
Menurut Noor Alfi Pane, saat sidak dilakukan, pihak PT Mechtron Mastevi Indonesia tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan. Atas dasar itu dia meminta agar gudang tersebut tidak beroperasi sebelum bisa menunjukkan izin.
“Kita tadi ada minta di tunjukkan dokumen perizinan, namun pihak perusahaan tidak mampu menunjukkannya. Sesuai surat keberatan dan aspirasi warga yang saya terima, kita minta perusahaan tidak melakukan kegiatan apapun sebelum menunjukkan dokumen perizinan,” ujarnya
PEWARATA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA(hp.cr).