Mandailing Natal (mhp) Sumatera Utara
Perjudian dengan banyak cara modus game ketangkasan tembak ikan(Meja Jackpot)sungguh berjalan dengan sangat mulus di wilayah hukum Polres Mandailing Natal(MADINA)khususnya di wilayah hukum Polsek Siabu.
Kelihatan perjudian tersebut sudah kebal dengan hukum pasal 303 KUHP
Hal ini pun sudah menjadi sorotan para warga setempat yang berada di Desa Huraba II Kecamatan Siabu
Hal itu dikatakan Habibie ketua NNB Desa Huraba II dikatakannya juga tembak ikan ini juga banyak peminat atau pengemar kaum dewasa pria setengah waras.
Kami sangat menilai tembak ikan ini terkesan sangat kebal terhadap hukum,Gimana tidak kebal dengan hukum bang orang mereka DIDUGA sudah dibekingi,sebutnya
Masyarakat setempat meminta para pihak kepolisian agar segera turun kelapangan untuk melakukan penangkapan,bila perlu juga tim Polres mau pun dari Polda Sumatera Utara turun langsung ke lokasi(TKP)
Senada dengan PJ,Kepala Desa Nur Ainun mengatakan kegiatan bisnis judi modus ketangkasan ini selalu saja dikeluhkan para warga khususnya kaum ibu-ibu
Dikatakannya,pihaknya sudah melapor hal ini ke Polsek setempat namun belum ada juga tindakan sama sekali
Pihak pengelola tembak ikan juga pernah diundang ke kantor Desa agar untuk ditutup meja judi tersebut,mereka memang menutupnya namun 2 Minggu kemudian mereka membuka kembali dan beroperasi.
Kita meminta bapak kapolres dan Polsek Siabu segera untuk melakukan tindakan tegas,karena hal ini sudah meresahkan banyak warga setempat
Terkadang para kaum ibu-ibu melaporkan kepada pemerintah daerah para suami mereka lalai di meja tembak ikan itu(MEJA JACKPOT),Timpalnya
Ketua karang taruna Kecamatan Siabu Ringgo Siregar juga meminta polisi untuk segera menghentikan bisnis judi tersebut
Semoga pihak kepolisian untuk segera dan secepatnya menutup,sehinggah pemuda-pemudi tidak terkontaminasi dengan hal-hal negatif,Pungkasnya
Dilansir dari media BOABOA.ID
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA