Kadis Nakertrans Wajib Memberikan Jaminan Bagi Pekerja

 


Sorong :(mhp) Papua Barat Daya

Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Papua Barat Daya, Suroso S.Ip M.A yang didampingi oleh Pengawas Horas Parlindungan Lubis SH dan Supriono SE ketika ditemui awak media yang tergabung dalam Wartawan Seputar Papua Barat Daya (WASPADA) ini diruang kerjanya Jl Tanjung Pinang KM 8 Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya mengatakan bahwa semua pihak atau semua pemangku kepantingan yang terlibat dalam suatu proyek harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jumat 10 November 2023.


Hal ini disampaikan beliau terkait dengan pemberitaan dari beberapa media beberapa waktu yang lalu terkait dengan ditemukannya para pekerja yang melaksanakan pekerjaan konstruksi di Politeknik Kesehatan Kota Sorong yang tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


“Pihak pemberi kerja berkewajiban untuk memberikan perlindungan atau keselamatan bagi para pekerjanya sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan,” terangnya.


Lanjutnya, poin yang bisa ambil yaitu bahwa hal ini menjadi pembelajaran bagi kita.

“Untuk itu, siapapun para pemberi kerja mari kita laksanakan kewajiban tersebut, termasuk jaminan bagi kesehatan dan keselamatan pekerja tersebut,” ujarnya.


Beliau menyarankan agar kesalahan yang ada agar tidak terulang kembali.

“Penggunaan APD bukanlah sebuah ketakutan terhadap peraturan tetapi penggunaan APD tersebut justeru menjaga pekerja dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tandas Suroso.


Beliaupun berkeyakinan bahwa rekan-rekan dibidang pengawasan bekerja dengan profesional.

“Begitu mendapat informasi, rekan-rekan dari Bidang pengawasan langsung menghadap dan minta dibuatkan SPT untuk menindaklanjutinya,” ucapnya.


“Jadi, jika seandainya ditemukan dilapangan ada fenomena yang tidak sesuai dengan regulasi agar diingat terlebih dahulu, jika salah katakan salah, jika benar katakan benar dan saya yakin bahwa rekan – rekan di bidang pengawasan bekerja dengan profesional,” katanya.


Dan yang terpenting sambung Kadis adalah tugas-tugas dari rekan-rekan dibidang pengawasan adalah melakukan pembinaan.


“Dan pada titik tertentu kewenangan-kewenangan dari pengawas akan dibuka, jadi kita lakukan pembinaan dan jika masih tetap tidak diindahkan maka ketentuan sebagaimana yang diatur didalam regulasi harus kita tegakkan, hal ini dilakukan demi keselamatan orang banyak,” pungkas Suroso S.Ip MA.(hp.grs).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال