Kota Medan (mhp) Sumatera Utara
Berdasarkan hasil data yang dihimpun, pada Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dalam Laporan Realiasi Anggaran (LRA) diketahui merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp1.166.181.224.429,08 atau 86,15 persen dari anggaran sebesar Rp1.353.613.303.508.
Dari nilai realisasi tersebut, sebesar Rp95.012.407.556 merupakan realisasi perjalanan dinas atau sebesar 71,80 persen dari anggaran sebesar Rp132.337.478.499, dengan rincian realisasi perjalanan dinas sebagai berikut.
1. Perjalanan Dinas Biasa, anggaran sebesar Rp56.459.070.000, realisasi sebesar Rp36.480.220.120 atau sebesar 64,61 persen.
2. Belanja Perjalanan Dinas Tetap, anggaran sebesar Rp174.140.000, realisasi sebesar Rp79.375.000 atau sebesar 45,58 persen.
3. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, anggaran sebesar Rp62.416.434.500, realisasi sebesar Rp48.773.843.227 atau sebesar 78,14 persen.
4. Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, anggaran sebesar Rp8.427.534.000, realisasi sebesar Rp6.029.588.350 atau 71,55 persen.
5. Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota, anggaran sebesar Rp4.767.800.000, realisasi sebesar Rp3.570697.500 atau sebesar 74,89 persen.
6. Belanja Perjalanan Dinas Biasa Luar Negeri, anggaran sebesar Rp92.499.999, realisasi sebesar Rp78.683.359 atau sebesar 85,06 persen.
Jumlah anggaran sebesar Rp132.337.478.499, jumlah realisasi sebesar Rp95.012.407.556 atau sebesar 71,80 persen.
Enam jenis perjalanan dinas di atas pada dasarnya merupakan perjalanan dinas antar Kecamatan dalam Kabupaten, antar Kabupaten/Kota di dalam negeri, dan keluar negeri.
Berdasarkan hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas TA 2022 pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemkab Deli Serdang yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut diketahui terdapat realisasi pembayaran atas perjalanan dinas pada 37 OPD diduga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp671.440.024, dengan uraian sebagai berikut.
1. Pertanggungjawaban perjalanan dinas ganda pada 28 OPD sebesar Rp137.106.450.
2. Pertanggungjawaban perjalanan dinas luar negeri pada Dinas Kominfo tidak sesuai ketentuan sebesar Rp4.064.424.
3. Pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam daerah tidak sesuai ketentuan Perpres 33/2020 sebesar Rp530.269.150.
Menurut BPK, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional pada Pasal 2 angka (3) huruf a, Lampiran 1 angka (2) huruf (a.1) pada tabel 1.2.
Lalu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah pada lampiran Bab 1 huruf E angka 1, Bab 1 huruf H dan Bab V huruf A angka (3).
Masih menurut BPK, permasalahan di atas diduga mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan
dinas sebesar Rp671.440.024 (Rp137.1 06.450 + Rp4.064.424 + Rp530.269.150).
Hal tersebut disebabkan oleh, Sekretaris Daerah dan Kepala OPD terkait kurang optimal dalam melakukan
pengawasan pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya.
PPK dan PPTK OPD terkait tidak cermat memverifikasi bukti pertanggungjawaban
perjalanan dinas.
Tim Penyusun SSH Pemkab Deli Serdang kurang cermat dalam menginterpretasikan
ketentuan perjalanan dinas dalam daerah pada Perpres 33 Tahun 2020.
Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menanggapi permasalahan tersebut di atas, Sekda dan Kepala Dinas Kominfo
menyatakan setuju dan untuk tahun mendatang akan lebih optimal dalam memverifikasi dan meneliti bukti pertanggungjawaban.
Selain itu, Tim SSH menyatakan bahwa untuk Tahun 2023, Pemkab sudah menyesuaikan SSH untuk uang harian dalam daerah melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2023 menjadi Rp.150.000
Atas kelebihan pembayaran tersebut,pelaksana perjalanan dinas telah menyetor ke kas daerah sebesar Rp.350.852.474
BPK merekomendasikan kepada Bupati Deliserdang agar memerintah kan Sekda dan Kepala OPD terkait agar,lebih optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya
Memproses kelebihan pembayaran dan penyetorannya ke kas Daerah sebesar Rp.320.587.550(Rp.671.440.024 - Rp.350.852.474)
Mengintruksikan pejabat penata usahaan keuangan dan bendahara pengeluaran OPD terkait lebih cermat memverifikasi bukti pertangungjawaban perjalanan dinas
Sayangnya,hinggah berita ini dibuat media online portibi.id,media holong Papua.com belum mendapat keterangan resmi dari pihak mana pun,apakah rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum...????(hp.rs)....
Team Publikasi IWO Indonesia DPW Sumut.