Provinsi Sumatera Utara
(Mhp).
Pimpinan perusahaan "plat merah" diminta agar berhati -hati menyampaikan statemen menyebutkan perusahaan untung. Pernyataan ini tentu melekat dan tidak bisa dihapus dari konten yang telah di upload.
Pernyataan terkesan perusahaan sehat dan meraih untung justru akan menjadi bukti melekat yang harus dipertapanggungjawabkan, didunia maupun diakhirat.
Artinya, tidak tertutup kemungkinan statemen itu akan menjadi umpan balek untuk dilakukan pembuktian secara terbaik, dihadapan Aparat Penegak Hukum. Pembuktian secara terbalik ini dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adanya peran serta masyarakat untuk melaporkan pada Aparat Penegak Hukum.
Agar tidak mendapat serangan balek dituding melakukan "pembohongan publik" atau menyampaikan informasi tidak bohong. Sedangkan indikasi kuat LK atas beban usaha terjadi rekayasa atau manipulasi karena sulit dipertanggungjawabkan.
Peran komisaris maupun direksi perusahaan rentan dengan pertanggungjawaban pada Laporan keuangan (LK) yang setiap tahun disampaikan berdasarkan kajian dan analisa Akuntan Publik (AP). Kepercayaan terhadap AK seakan -akan "Dewa Penyelamat".
Padahal pada aspek lain, para pimpinan tertinggi manajemen tidak menyadari ia telah menandatangani fakta integritas diatas materai yang menyebutkan bertanggungjawab atas LK.
Hal ini disampaikan Aktivis Peduli BUMN, BA Sitanggang kepada Ketua Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) yang juga GROUP KORAN RADAR,Media Holongpapua.com dan TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA belum lama ini.
"Data yang saya berikan kepada Ketua Lembaga RCW bukan hoaks.
Artinya Peran serta LSM atau NGO maupun pers harus berani menyampaikan informasi yang benar meskipun itu pahit, demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa," ujar pria kelahiran Bekasi 55 tahun lalu.
Selama bertahun-tahun saya terus mengamati adanya beban usaha yang disampaikan seperti beban usaha perusahaan untuk:
1. Jasa hukum penyelesaian masalah tanah.
2. Utang bank jangka pendek dan jangka panjang.
3. Pajak-pajak
4. Komisaris
5. Barang dan jasa (RKAP, RKP dan RKO) pusat, kebun dan distrik.
6. Order Pembelian Lokal dana Lintas Sektoral yang dikelola GM dan Manajer tidak ada RKP (dana habis pakai).
7. Alat berat penggunaan BBM Subsidi, mestinya BBM industri
8. Biaya dan lain-lain
Lebihlanjut dikatakanya, semua LK pada umumnya terdiri 3 laporan utama yaitu Neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan biasanya dilengkapi dengan laporan perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan.
Alumni Fakultas Ekonomi pasca sarjana disalah satu Universitas swasta ternama di Medan ini mengaku sangat prihatin dengan tata kelola perusahaan yang terkesan berbau rekayasa demikian kepentingan kelompok tertentu.
"Mereka pada hakekatnya tidak pernah takut Tuhan, apalagi cuma Kepolisian, Kejaksaan, KPK maupun BPK. Karena dianggap tanggung renteng dan estapet padahal resiko pidana bisa muncul dan hanya menunggu waktu yang akan menjawab. Dapat dibayangkan, selama bertahun-tahun melakukan kecurangan bersama tapi sampai saat ini kasus korupsi mereka belum bisa naik ke penyidikan," ungkapnya.
Tuhan pasti tidak akan diam. Campurtangan Tuhan pasti akan membongkar oknum korup meski mereka sudah pensiun atau sebaliknya meski sudah pindah alam lain.
Ia menambahkan, catatan atas LK berisikan penjelasan hal-hal materil yang terdapat dalam laporan utama yang terkait dengan peraturan, kebijakan, pengungkapan kejadian-kejadian penting setelah tanggal neraca.
LK disusun secara sistematis berdasarkan prinsip dan norma akuntansi yang berlaku umum, sehingga laporan keuangan utama yang satu dengan lainnya akan meninggalkan jejak yang saling berhubungan yang digunakan untuk mengukur ratio keberhasilan dari investasi, operasional dan perkembangan pertambahan aset dan ekuitas dari suatu entitas usaha.
Oleh karena itu apabila terjadi perubahan yang tidak wajar (Rekayasa) pada salah satu pos pada laporan utama akan mempengaruhi laporan utama yang lainnya.
Secara kasat mata rekayasa LK sangat sulit untuk diketahui, karena pada umumnya dilakukan oleh akuntan professional, sehingga pada LK seolah-olah posisi nilai aset dan Pasiva (total hutang kewajiban + ekuitas) terlihat sama pada neraca.
Tujuan dari rekayasa LK seringkali dilakukan untuk menutupi kebocoran atau “Korupsi“, memperkecil laba untuk memperkecil pajak yang akan dibayar dan berbagai kepentingan lainnya.
"Secara sederhana tentang LK dan mendiskripsikan pengertian apa yang dimaksud dengan rekayasa
LK sehingga dapat dipahami dengan mudah oleh setiap orang yang ingin mengetahui apa yang dimaksud rekayasa LK", ujar Sitanggang kepada RADARINDO.CO.ID,Mediaholongpapua.com
Sedangkan LK terbatas adalah pertama, neraca (Balance Sheet) dipandang sebagai bagian dari sebuah laporan keuangan yang mencatat informasi mengenai Aset (Aktiva). Kewajiban pembayaran pada pihak-pihak yang terkait dalam operasional perusahaan (hutang atau liabilitas) dan modal (ekuitas) pada waktu tertentu.
Jadi unsur dari neraca ada tiga, yaitu Aktiva, Pasiva dan Modal, ketiganya dihubungan dengan prinsip persamaan dasar akuntansi, bahwa Aktiva = Hutang + Modal dan secara struktural Neraca terdiri dari dua bagian yakni Aset (Aktiva) dan Pasiva (Hutang + Modal). Sehingga yang sering kita lihat secara struktural posisi nilai akhir dari Aktiva yang berada disisi kanan (Debet) dan Pasiva yang berada disisi kiri (Kredit) akan (harus) menunjukkan nilai/jumlah yang sama pada suatu periode tertentu.
Kedua, laba-rugi (Income Statement) dipandang sebagai bagian dari sebuah LK yang di dalamnya menjelaskan tentang kinerja keuangan suatu entitas bisnis dalam satu periode akuntansi.
Di dalam laporan ini terdapat informasi ringkas mengenai jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk operasional suatu perusahaan, serta mengetahui laba atau rugi yang didapatkan selama perusahaan tersebut beroperasi.
Laporan laba rugi adalah hah-hal berkaitan dengan:
1. Pendapatan (revenue), yaitu pemasukan atau penambahan aktiva lainnya dari suatu entitas bisnis.
2. Kewajiban (expense), yaitu pengeluaran atau penggunaan aktiva dari suatu perusahaan.
3. Keuntungan (profit), yaitu penambahan ekuitas yang bersumber dari operasional usaha atau karena terjadinya transaksi periferal perusahaan, atau investasi dari pemilik usaha.
4. Kerugian (loss), yaitu penurunan ekuitas karena terjadinya pengeluaran yang lebih besar dari hasil operasional atau adanya transaksi periferal perusahaan.
Jadi terdapat laporan laba rugi (income statement) adalah LK yang menggambarkan jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan selama beroperasi serta keuntungan atau kerugian yang diperoleh perusahaan selama menjalankan usaha.
Arus Kas (Cash Flow) merupakan laporan yang memperlihatkan secara rinci penerimaan (kas yang masuk) dan Pengeluaran (kas yang keluar) pada suatu peiode tertentu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arus kas berarti pemasukan dan pengeluaran uang tunai perusahaan berdasarkan harian, mingguan, dan dalam rentang waktu tertentu.
Dengan memperhatikan laporan arus kas dapat berguna untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Membuat prediksi mengenai kemampuan entitas suatu perusahaan dalam menghasilkan tambahan nilai kas di masa depan.
2. Mengetahui penyebab perubahan transaksi pada investasi dan pendananaan,
3. Memastikan kemampuan kas untuk membayar kewajiban-kewajiban perusahaan.
4. Mempermudah membaca dan menganalisis laba bersih untuk mengukur keberhasilan dan atau kegagalan manajemen dalam menjalankan operasional perusahaan.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa LK arus kas disusun berdasarkan aktivitas Opersasional, Investasi dan pendanaan untuk mengevaluasi kinerja perusaahaan, dalam membuat perencanaan investasi dan kegiatan pembiayaan untuk masa yang akan datang.
Ketiga laporan utama ini biasanya dipahami secara terbatas, sesuai dengan tujuannya, tanpa menghubungkan kejadian (transaksi) yang saling mempengaruhi pada laporan utama lainnya.
Disisi lain laporan perubahan Mpmodal atau laporan ekuitas dan catatan atas LK acap kali tidak mendapat periotas perhatian, sehingga LK tidak dipahami secara komperhensip, akibatnya rekayasa terhadap LK yang terjadi, tidak dapat dilihat atau ditemukan.
Jadi secara sederhana dapat dikatakan bahwa rekayasa LK adalah perbuatan curang oleh akuntan professional dengan melakukan manipulasi (menambah atau mengurangi) angka-angka tertentu pada pos-pos dalam laporan utama perusahaan (neraca, laporan laba- rugi, laporan arus kas, laporan perubahan modal) dengan cara yang brilian sehingga nilai akhir pada Aktiva dan Pasiva di Neraca terlihat sama dan sangat sulit di deteksi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok dan merugikan keuangan perusahaan dan atau keuangan negara.
Untuk membuktikan telah terjadi rekayasa terhadap suatu LK harus dilakukan oleh orang-orang profesional dibidang keuangan (Akuntansi). LK telah direkayasa yaitu dengan cara menemukan fakta/bukti yang signifikan terhadap ketidakwajaran dari suatu transaksi yang dicatat dalam LK utama, melalui tahapan siklus akuntansi dan analisis terhadap postur LK tersebut.
Jika ditemukan dugaan penyimpangan atau rekayasa terhadap LK yang dilaporkan, maka langkah berikutnya adalah memastikan bahwa penyimpangan tersebut benar terjadi dan pencatatannya tidak sesuai dengan standard, prinsip dan norma akuntansi yang berlaku umum sebagai pedoman dalam mencatat transaksi keuangan pada pos-pos laporan utama, sehingga penemuan penyimpangan tersebut secara pasti dapat dikatakan telah terjadi prakter “Korupsi”.
Perbuatan merekayasa laporan keuangan adalah perbuatan yang hanya mampu dilakukakan oleh orang yang ahli dalam bidang Akuntansi, dengan tujuan untuk menutupi kebocoran yang terjadi atau Indikasi Korupsi sehingga angka pada Neraca antara Aktiva dan Pasiva menjadi Balance.
Seperti temuan adanya dugaan rekayasa penyimpangan laporan keuangan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PT. BM dan Entitas Anaknya Tahun 2018-2019. Kerugian negara mencapai Rp39.767.040.000.000.
Telah di Audit oleh Akuntan Publik “EY” dengan laporan No. 00034/2. 1032 /AU.1/07/0685-1/I/1/2019 Tahun 2018 dan No.000182/2.1032./AU.1/07/0685-2/1/I/2020, Tahun 2019.
Dugaan rekayasa penyimpangan LK yang dilakukan Akuntan (Auditor) biasanya atas persetujuan Penanggung Jawab, dalam hal ini tanggung jawab Auditor selesai setelah Penanggung Jawab menandatangani Pernyataan bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan tersebut diatas kertas bermaterai sebelum laporan hasil pemeriksaan (LHP) LK.
Dugaan rekayasa penyimpangan LK hanya bisa diketahui oleh orang yang memang ahli dalam bidang Akuntan, secara kasap mata tidak bisa diketahui oleh orang yang tidak paham tentang Akuntansi, sehingga perbuatan merekayasa laporan keuangan merupakan perbuatan melawan hukum secara terselubung, jika yang diaudit adalah perusahaan milik negara maka negaralah yang telah dirugikan secara terselubung.
Rekayasa LK biasanya diketahui atau terungkap setelah sekian tahun lamanya seperti yang terjadi pada PT. AJ, PT. GI, ASB dan lainnya adalah contoh yang mengakibatkan BUMN menderita kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah akibat rekayasa penyimpangan LK yang ditutup tutupi.
Lalu bagaimana jika terdapat perusahaan yang sudah dilebur atau dijadikan satu atau Holding?. Pria jebolan magister manajemen ekonomi ini mengatakan justru semakin mudah untuk membuka aliran dana perusahaan.
Ada beberapa perusahaan plat merah yang dengan sengaja pimpinan manajemen menutupi seperti utang bank jangka pendek dan panjang. Serta penyertaan saham ke anak perusahaan.
Maupun penerimaan dana PMN yang konon untuk memperkuat BUMN. Realisasi kegiatan diduga rekayasa.
"Presiden baru terpilih mendatang harus berani membuka perusahaan plat merah yang diduga melakukan rekayasa LK," tegas nya mengakihir.(hp.rs.).