Kota Medan (mhp) Sumatera Utara
Manajemen PTPN IV bakal menuai masalah berkaitan dengan HGU dan Izin Prinsip yang konon kabar sejak tahun 2005 sampai saat ini diduga belum “dikantongi” manajemen.
Terkait hal tersebut, warga setempat kabarnya akan menggarap lahan di dua kebun milik perusahaan plat merah yang diduga belum “kantongi” HGU dan Izin Prinsip.
Demikian dikatakan salah seorang warga Natal mengaku bernama Andi Rismanto Nasution kepada Awak Media ini dan TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA belum lama ini.
“Saya sudah lama mendapat informasi soal HGU dan izin prinsip kebun bahwa ribuan hektar perusahaan belum mengantongi legalitas,” ujar sumber.
Lebihlanjut ia mengatakan, saat beberapa warga tengah membentuk kelompok tani dan mempersiapkan surat resmi untuk menguasai dan mengusahai diatas lahan di kebun BALAP Batang Laping seluas 4620 ha dan TIM alias Timur seluas 3953 ha.
Terkait tudingan warga bahwa PTPN IV diduga belum “kantongi” HGU dan Izin Prinsip, Sekretaris Perusahaan PTPN IV Mulyanto yang diminta tanggapan via WA belum memberi jawaban.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW Sumatera Utara(hp.cr).