Wakil Ketua MPC PP Madina Meminta Kapolres Batang Gadis Untuk Menutup Peti di Aliran Sungai Batang Gadis,Karena Pengelola Berkedok Bantu Anak Yatim Dan Panti Jompo

 



Mandailing Natal(MADINA)(mhp) Sumatera Utara


Kepolisian resot Mandailing Natal di minta segera untuk menutup kembali Pertambangan tanpa izin di Desa Hutarimbaru Kecamatan Kota Nopan Kabupaten Mandailing Natal tepatnya di aliran sungai batang gadis yang pernah di jadikan tambang illegal dan sudah di tutup Polres Mandailing Natal bersama Pemkab Madina satu tahun yang lewat.


Belakangan ini tambang illegal di aliran sungai batang gadis persis lokasi yang pernah ditutup aparat penegak hukum dan Pemda Madina di buka kembali oleh warga Kecamatan Kota Nopan bernisial PWG , PWG membuka kembali lokasi yang pernah di tutup berkedokkan bantuan anak yatim , jompo, untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.


Wakil ketua MPC Pemuda Pancasila Kab Madina, M.Rusdi Batubara, meminta Polres Mandailing Natal bersama Pemkab Madina menutup kembali tambang illegal di aliran sungai batang gadis di desa Hutarimbaru kecamatan Kota nopan, menurut Rusdi pelaku tambang illegal ini PWG sudah merasa orang yang super power di Kabupaten Madina,dilihat dari beraninya PWG membuka kembali tambang di aliran sungai batang gadis persis di lokasi yang sudah di tutup Polres dan Pemda Mandailing Natal beberapa tahun lalu.


M Rusdi Bataubara, menjelaskan lokasi tambang yang di buka PWG benar benar di lokasi yang sudah di tutup oleh Polres Madaina dan luasan area tambang illegal ini semakin meluas , apabila di biarkan terus di khawairkan akan terjadi pengikisan bibir sungai yang berdampak ke persawahan masyrakat bahkan bisa bisa ke perkampungan kata.


Rusdi yang pernah ikut serta bersama timnya melakukan investigasi permasalahan tambang illegal di aliran sungai batang gadis beberapa tahun lalu yang ahirnya wakil Bupati dan Polres Madina menutup lokasi tambang di aliran sungai batang gadis  ini kata Rusdi.


M.Rusdi Batubara menambahkan , pemelik tambang illegal di aliran sungai batang gadis PWG yang mengatakan bahwa sebagian hasil tambang illegal ini di berikan untuk santunan anak yatim jompo , itu adalah hak PWG memberikan infak sedakah kepada siapa saja , jadi jangan jangan sedah infak dia PWG ia buat  tempat berlindung dari kejaran Hukum kata Rusdi.

bukan kita persoalkan masalah mengenai bantuan PWG yang kita persoalkan adalah undang-undang yang mengatur tentang pertambangan,pihak PWG menambang tanpa mengantongi izin jadi kita harapkan kepada Polres Madina untuk menghentikan kegiatan tambang tersebut.


M.Rusdi meminta Kapolres Madina agar segera menutup kembali tambang ilegal di aliran sungai Batang gadis dan wakil bupati madina jangan membiarkan tambang ilegal tersebut berkembang di aliran sungai Batang gadis kata Rusdi


PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW Sumatera Utara(hp.cr).


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال