Bing Bos Narkoba DPO selama 1 Tahun Sangat Bebas Berkeliaran di Tanjung Morawa di Wilayah Hukum Polres Deliserdang

 


Deliserdang (mhp) Sumatera Utara

Masih ada tugas yang belum terselesaikan atas menyebarkan bing bos bandar narkoba yang berseliweran atau berkeliaran seperti tidak ada masalah di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang terhadap Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar Narkoba, ED dan Cs.

Kedua DPO merupakan sebagai pengembangan kasus penangkapan dua pelaku lain,,Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol yang berhasil ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada 26 Nopember 2022 dimasa kepimimpinan Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH.

Ternyata, kedua pelaku tersebut yang merupakan sebagai bandar narkoba (BING BOS) tersebut belum juga berhasil ditangkap yang menjadi suatu Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kapolresta Deli Serdang yang Baru ,AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK.

Sedangkan dari salah satu DPO yang diketahui, ED berada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dan tampak masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas pemberontakan sehingga belum juga menyentuh hukum.

Belum ditangkapnya, ED menjadi suatu tanda tanya besar warga terhadap status DPO yang sudah berjalan selama lebih satu tahun lamanya

Salah satu warga Tanjung Morawa mengatakan bahwasanya ED tersangka DPO atas kepemilikan narkotika jenis pil Ektasi dan sabu terlihat bebas berkeliaran di Lubuk Pakam Deli Serdang.

"Bahkan dia (ED-red) aktif berorganisasi di Ormas kepemudaan, tapi Polisi hingga saat ini belum juga menangkapnya" ujar warga yang tak ingin namanya disebutkan, Selasa (12/12/2023)

Katanya, kalau polisi mau sangat mudah menangkapnya tapi kenyatanya ED bebas berkeliaran dan tak juga ditangkap.

 " Ada apa iya dengan polisi???, koq DPO dibiarin bebas berkeliaran begitu saja seolah tak bersalah, sedangkan tersangka lain sudah di vonis hukuman penjara" ungkapnya.

Dikatakannya, ED aktif beraktifitas di organisasi kepemudaan dan selalu terlihat di sekretariat organisasi dan tempat tinggalnya, namun tidak ada glagat untuk takut ditangkap polisi.

" Ada apa dengan Polisi???, apakah Polisi tutup mata akan keberadaannya atau ada alasan lain yang disinyalir membiarkan DPO berkeliaran bebas dan tak ditangkap, padahal pemberantasan narkoba merupakan proritas Polri dalam menekan kejahatan narkoba, ini PR buat Kapolresta yang baru, mohon segera untuk menangkap para DPO narkoba tidak ada dia" imbuhnya.

Lanjut ia meminta Polisi segera untuk menangkap ED cs.

Status DPO ED diperkuat dalam keterangan putusan sidang tuntutan terhadap dua pelaku narkoba dengan penangkapan Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol yang telah menjalani hukuman penjara atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis majelis hakim dalam sidang perkara kepemilikan barang haram narkoba.

Dalam data tuntutan sidang perkara atas terdakwa 1, Eka Suranta alias Badut dan Penggugat II, Andika alias Kencol sudah dijatuhi hukuman penjara atas kepemilikan narkoba jenis pil Ektasi dan sabu-sabu yang turut menyeret nama ED dan Cs yang masih berstatus DPO.

Dalam hasil keputusan sidang tersebut, kedua terdakwa Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol divonis bersalah dan dihukum penjara pada tanggal 21 Februari 2023, sedangkan kedua DPO ED dan Cs masih saja bebas berkeliaran.

Sementara itu, Kapolres Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK,pada saat dihubungi wartawan, Selasa (12/12/2023) belum bisa memberikan suatu tanggapan atas informasi ini

PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA(hp.rs).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال