Kota Medan (mhp) Sumatera Utara
Seorang oknum TNI, berinisial Serma AS, di Medan ditangkap oleh personel Polda Sumut karena menjual beli 1 kg sabu.
Kodam I/BB menyebutkan berkas Serma AS akan dilimpahkan ke Otmil minggu depan.
Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengatakan Serma AS masih menjalani proses hukum dan ditahan di Denpom 1/5 Medan.
"Yang bersangkutan masih ditahan di Denpom.
Untuk berkasnya, rencana minggu depan akan dilimpahkan ke Otmil," kata Rico
Ada pun Rico mengaku belum mengetahui pasal berapa yang disangkakan ke Serma AS.
"Belum dapat informasi. Masih pemberkasan," sebutnya.
Perlu diketahui, Serma AS merupakan anggota Kodim 0201 Medan.
Serma AS ditangkap pada Kamis (9/11) sekira pukul 15.30 WIB di daerah Sunggal, Deli Serdang.
"Dia diamankan saat antar sabu ke pembeli. Pembelinya polisi (under cover).
Statusnya tersangka," kata Rico
"Dia ini kurir yang antar barang punya napi Tanjung Gusta.
Dia mengendarai sepeda motor," sebutnya.
Diketahui, napi itu adalah oknum pecatan TNI yang divonis 20 tahun penjara dan saat ini telah menjalani hukuman kurang lebih dua tahun di Lapas Tanjung Gusta.
Dilansir dari Media Online DetikSumut
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA(hp.cr).