Kuat dugaan sebuah tempat penjualan kayu Ilegal di jalan Bukit Rawa indah kabupaten Sorong tidak memiliki surat pengelolah kayu yang Resmi.
Hal tersebut di perkuat dengan tidak adanya papan tempat penjualan kayu (PTPK) yang seharusnya pihak pengelolah memasangkan untuk di ketahui masyarakat kabupaten Sorong.
Sesuai penjelasan seorang pekerja yang berada di TPK tersebut jika mereka cuma menjalankan tugas sebagai pekerja kayu, kalau segala sesuatu persoalan menyangkut kayu kami tidak tahu, dan untuk saat ini bos pemilik kayu ada kerja di luar areal tempat ini, beber pekerja tersebut kepada media ini.
Dari hasil jawaban yang di dapat oleh media ini bisa di pastikan Dinas kehutanan kabupaten Sorong seakan memberikan ruang pembiaran kepada setiap orang untuk mendirikan dan melakukan pekerjaan produksi kayu ilegal.
Bukan cuma sebatas keterangan pekerja kayu tersebut, akan tetapi pekerja media ini berusaha menggali lebih dalam lagi dengan menanyakan warga di sekitar TPK tersebut, warga menyebut jika sering kali ada pemasok yang membawa kayu olahanya ke tempat tersebut, ungkap CM, kamis 14 Desember 2023
Mirisnya aktifitas penjualan dan pembelian kayu Ilegal di TPK yang tidak di ketahui siapa pemiliknya itu di lakukan pada malam hari, beber CM sekitar 14:15 WIT
CM, bersama beberapa warga mengeluh selama ini pemerintah kabupaten sorong dalam hal ini dinas kehutanan tidak serius menangani persoalan keluhan warga kabupaten terkait penebangan hutan dan pengelolah kayu ilegal.
dari keterangan CM, pihak media ini berusaha meminta nomor henpon pemilik TPK ternyata jawaban yg di berikan oleh pekerja TPK dirinya tidak mengetahui nomor henpon si pemilik.
Redaksi.