Kabupaten Asahan (mhp) Sumatera Utara
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Asahan, Witoyo mengaku tidak pernah sama sekali memberikan atau mengeluarkan rekomendasi terhadap hiburan Vegas Bistro yang ada di Graha Kisaran sebagai syarat pengurusan izin.
"Kami tidak pernah sama sekali untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap hiburan malam khususnya Vegas Bistro," kata Witoyo di ruang kerjanya, Senin (4/12).
Untuk lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa pihaknya telah berulangkali untuk melakukan pembinaan terhadap usaha hiburan malam khususnya Vegas Bistro.
"Waktu kita melakukan pembinaan terhadap Vegas Bistro, yang memiliki izin nomor berusaha hanya karaoke dan caffenya saja, sedangkan diskotik di dalamnya tidak memiliki izin," ujarnya.
Untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah (perda) itu berada pada Satpol PP Asahan.
"Kita sudah pernah menyurati Satpol PP Asahan terkait jam hiburan operasional Vegas," jelasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan telah mengamankan 58 orang pengunjung Vegas Bistro yang positif mengonsumsi narkoba.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI(hp.rs).