Kabupaten Asahan (mhp) Sumatera Utara
HGU diduga disewakan, Puluhan pelajar dan mahasiswa yang mengatasnamakan Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Alwasliyah (PW IPA) Sumatera Utara meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera dan Kementerian ATR/BPN Pusat terkhusus pada panitia B untuk menggagalkan seluruh projek PT. BSP Tbk Kisaran.
Pihaknya meminta agar BPN Sumut untuk tidak tutup mata dan segera mengusut tuntas terkait persoalan tersebut. Permintaan itu disampaikan puluhan mahasiswa saat menggelar aksinya di depan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan pada Rabu kemarin. Kata Ketua PW IPA Sumut, Muhammad Amril Harahap, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (4/12/2023) di Kisaran.
Menurutnya, sejak 2004 adanya dugaan penyalahgunaan wewenang penyelewengan HGU yang dilakukan oleh oknum pihak PT. BSP meminjamkan pakaikan lahan kebun HGU kepada Pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) PT. BSP untuk pembangunan SPBU selama 35 tahun. Kemudian pada tahun 2020, pihak Kopkar PT. BSP mengalihkan dan membuat surat perjanjian kerjasama dan sewa menyewa usaha pengelolaan SPBU terhadap pihak ketiga. Mereka menduga sejak 2015, HGU PT. BSP Tbk Kisaran tidak jelas keabsahannya hingga saat ini. Dia juga meminta Bupati Asahan agar tidak merekomendasikan perpanjangan HGU PT. BSP Tbk seluas 16 ribu hektar lebih.
Berita sebelumnya, didalam perjanjian tersebut, pihak ketiga telah menyetujui membayar sewa kepada Kopkar PT. BSP (selaku pihak kedua) selama jangka waktu 3 tahun dengan total keseluruhan Rp.918 juta dengan cara bertahap yaitu per triwulan pada awal bulan triwulannya. Pihak ketiga akan membayar kepada pihak kedua sebesar 3 x Rp 25.500.000, sehingga total jumlah pembayaran terhitung menjadi Rp. 76.500.000 per triwulan. Surat perjanjian kerjasama dan sewa-menyewa usaha pengelolaan SPBU akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Berdasarkan Surat BPN Sumatera Utara Nomor : 545/UND-300.AP.01.01/XI/2023 tanggal 7 Nopember 2023 dalam hal pembahasan permohonan pembaharuan HGU Nomor : 2/Kisaran Timur seluas 18.517 hektar, atas nama PT. BSP Tbk yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Asahan berdasarkan peta bidang tanah Nomor : 19/2022 tanggal 21 Juni 2022 seluas 16.248,2894 hektar.
Untuk wilayah Kabupaten Batubara berdasarkan peta bidang tanah Nomor : 20/2022 tanggal 21 Juni 2023 dengan luas 2.635,0379 hektar untuk melakukan pemeriksaan, penelitian dan peninjauan lapangan dilanjutkan dengan sidang panitia B. Sidang digelar pada hari Senin dan Rabu tanggal 13-15 Nopember 2023 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara dan BPN Kabupaten Asahan.
Sidang panitia B digelar pada tanggal 13-15 Nopember 2023 kemarin dan dihadiri pihak Dinas PUPR Sumatera Utara dan Balai Pemanfaatan Hutan Provsu. Sementara Bupati Asahan/ Asisten I dan Sekertaris Daerah berkumpul di Kantor PT. BSP sekira pada pukul 8:30 Wib. Para Camat, Kepala Desa/Lurah sebatas pemberitahuan.
Tembusan surat disampaikan kepada Camat Air Joman, Camat Kota Kisaran Barat, Camat Kota Kisaran Timur, Setia Janji, Meranti, Tinggi Raja, Rawang Panca Arga, Pulo Bandring (Kabupaten Asahan) dan Kecamatan Sei Bale (Kabupaten Batubara).
Sementara, Kepala BPN Kabupaten Asahan, Fachrul Husin Nasution, SH, MKn saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan sidang panitia B yang digelar itu. Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Syahrum, ST mengatakan bahwa pelepasan 1400 hektar HGU. PT BSP sejak tahun 1996. Pada tahun 1996, pelepasan 1408 hektar adalah dari Kementerian ATR/BPN Pusat dan peruntukannya untuk tata ruang Kota Administrative Kisaran. Artinya, pelepasan 1408 hektar merupakan pelepasan HGU PT. BSP dan telah disetujui.
Pada tahap pertama kata Syahrum,100 hektar sudah dilepas untuk pembangunan perumahan DPR, Alun-Alun Hutan Kota, Gedung Olah Raga, Mesjid H. Achmad Bakrie Kisaran dan lain sebagainya. Sedangkan tahun ini ada sekitaran 300 hektar termasuk pelepasan lahan pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan. Dan yang 1000 hektar lagi tentunya ada MoU (kesepakatan) antara Pemkab Asahan, BPN dan PT. BSP. Hal itu tentunya berdasarkan Perda tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Asahan. Untuk objek tanah dan letak lokasinya ada di Dinas Perkim Kabupaten Asahan, kata Syahrum.
Ketua Kopkar PT. BSP Tbk Kisaran, Ade, yang sebelumnya dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan ada persoalan apa. Jika ada surat, silahkan munculkan suratnya. Disinggung apakah Kopkar mengalihkan usaha SPBU kepada pihak ketiga dan apa Kopkar PT. BSP Tbk mengalihkan lahan yang dimaksud.
Silahkan berkunjung langsung ke Kopkar jika ingin berdiskusi langsung, sarannya.
Pantauan dilokasi, terlihat mobil sedan yang terbakar tinggal rangka besi usai melangsir BBM menggunakan jerigen di SPBU Pertamina 14212272 Jalan Budi Utomo, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan Sumatera Utara belum lama ini. Akibatnya, SPBU tersebut belum beroperasi dan mobil sedan tersebut dipasang polic line
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW Sumatera Utara(hp.rs).