Kejari Sergai Berhasil Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

 


Serdang Bedagai(Sergai)(mhp) Sumatera Utara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari Sergai, Kamis (30/11/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sergai diantaranya, Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra, Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta, Bupati diwakili Sekdakab Sergai Faisal Hasrimy, Dandim 0204/DS diwakili Danramil 07/PB Kapten Inf Abdul Malik, dan Kepala BNNK Sergai Kompol Antonius Pangaribuan, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi, serta Kasat Reskrim AKP J.H Panjaitan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H didampingi Kasi Intelijen Romel Tarigan, Kasi BB Freddy Pasaribu menyampaikan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini dilakukan setelah melalui hukum tetap (inkrah) dan untuk pembuktian kepada masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan bagi siapapun yang melanggarnya.

“Ada sekitar 232 perkara yang sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sergai dan kasus yang paling menonjol adalah penyalahgunaan narkotika,” bilangnya. Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara di blender dan di buang ke galian tanah yang telah di gali, sementara untuk barang bukti yang bersifat lainnya dilakukan pembakaran di tong sampah dan sebagian lainnya dihancurkan dengan martil dan gerenda.

PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW PROVINSI SUMATERA UTARA(hp.rs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال