Deliserdang (mhp) Sumatera Utara
Dit Reskrimsus Polda Sumut kembali menindak pangkalan yang melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari lokasi pangkalan elpiji itu diamankan 8 orang pekerja, namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (30/11/2023).
Hadi mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.
“Dari pangkalan itu turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, serta 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi,” ungkapnya. “Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni inisial S (33) sebagai Penanggungjawab dan RM (30) sebagai Mandor,” sebutnya.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW PROVINSI SUMATERA UTARA(hp.cr).