Sorong - (mhp) Papua Barat Daya, Pangdam XVIII/Kasuari Mayor Jenderal TNI Ilyas Alamsyah Harahap, S.E., M.Tr. (Han) CGCAE., didampingi Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono, S.Sos., M.M., melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Akhir Tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Gedung Drs. Ec. Lambertus Jitmau, M.M, Komplek Kantor Walikota Sorong, Jalan Burung Kurana, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Minggu (17/12/2023)
Perlu kita ketahui bahwa pemilihan penjabat (Pj) bupati/walikota oleh Kemendagri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian mengaku telah menandatangani berkas calon yang diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sorong.
"Sudah saya tandatangani berkas calon Pj Bupati Sorong pengganti Yan Piet Mosso yakni Cliff Agus Japsenang," ujar Mendagri.
Ia mengaku, berkas telah ditandatangani dan saat ini tinggal menunggu waktu agar dilakukan prosesi pelantikan.
Tito berharap, Sekda Cliff A Japsenang yang naik jabatan menjadi Pj Bupati Sorong bisa mengelola anggaran secara baik.
"Manfaatkan anggaran yang ada agar bisa mendorong percepatan pembangunan di wilayah Papua (Sorong)," ujarnya.
Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad menjelaskan, keputusan Pj Bupati Sorong menggantikan Yan Piet Mosso ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Tiga nama yang sudah kami kirim ke pusat itu termasuk Cliff Agus Japsenang, Eda Doo dan Suroso," ujar Musa'ad kepada awak media saat ditemui di Kota Sorong.
Ia berujar, jika pemerintah telah tetapkan satu diantara ketiganya, maka harus diterima oleh seluruh masyarakat Sorong.
Pasalnya, dalam menetapkan seorang Pj Bupati Sorong, ada tahapan atau prosedur yang dilalui dan melalui pertimbangan mutlak oleh Kemendagri.
"(Penunjukan) Pj Bupati dan lainnya semua kewenangan ada di pemerintah pusat (Kemendagri), sehingga kami tetap mendukung serta menerima saja," katanya.
Pj Gubernur berharap semua lapisan masyarakat harus terima keputusan pemerintah pusat, sehingga pelayanan pemerintahan kembali berjalan lancar di Kabupaten Sorong, harapnya.
Saat ini Pemerintahan Kabupaten Sorong sementara dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Cliff Agus Japsenang, tutupnya.(hp.elsa.ika).