Kota Medan (mhp) Sumatera Utara
Sangat disayangkan sekali seorang Kepling kelurahan Tegal Sari Mandala II medan berinisial DS telah menghina profesi seorang wartawan atau jurnalis.
Adanya informasi yang mengatakan seorang Wartawan Baru sehat ” Gila” dan LSM Lari lari, ini adalah suatu bentuk kearogansian seorang Kepling (16/11) dikarenakan mengacu pada pemberitaan sebelumnya naik di Beberapa media online.
Dalam hal tersebut, Camat dan Lurah saat dikonfirmasi hal tersebut melalui Via Wa oleh seorang wartawan yang berinisial RM, mengatakan akan segera menindak lanjuti oknum Kepling yang telah menghina profesi jurnalis saat melakukan peliputan diwilayah Tegal Sari Mandala II Kota Medan.
Profesi Jurnalis yang dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999.
Kaperwil media indoviral.id langsung angkat bicara “wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur, jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi, segera ambil tindakan tegas”, ungkapnya.
Melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA(hp.rs).