Kota Medan (mhp) Sumatera Utara
Kabar tak sedap menimpa Polrestabes Medan. Pasalnya, warga yang hendak mencabut laporan pengaduan terkait penggelapan kendaraan bermotor diduga dipungut biaya sebesar Rp.6.500.000,-
Posma (49), warga Jalan Perhubungan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, sebelumnya melaporkan kasus penggelapan kendaraan ke Polrestab Medan.
Hal itu dijelaskan dalam STTLP bernomor B/2868/Vlll/YAN 2, 5/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada tanggal 28-11-2023, sekira pukul 10:48 Wib.
Awalnya, Posma meminjamkan mobil kepada Ricky Hanafi, mobil itu rencananya digunakan oleh Ricky untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit di Padang, Sumatera Barat.
Singkat cerita, pelapor atas nama Rosma lantas ingin mencabut laporan nya yang dibuat di Polrestabes Medan.
Pencabutan laporannya dipersulit oleh oknum Polrestabes Medan dan diduga untuk melancarkan urusan pencabutan berkas perkara diduga harus membayar biaya sebesar Rp.6.500.000,-
“Dia bilang 6 juta untuk Kanit, dan untuk penyidik sendiri minta 1 juta, tapi saya tidak punya, saya hanya punya 500 ribu, ” ungkap ER, Selasa (5/12/2023)
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Virza belum memberikan tanggapannya terkait dugaan permintaan uang sebesar 6, 5 juta rupiah untuk memuluskan pencabutan perkara.
Dilansir dari media Berantastipikornews.Com
PEWARTA:ROBIN SILALAHI(hp.cr)