Deliserdang (mhp) Sumatera Utara
Demi untuk memperkaya pribadinya sendiri tercium aroma tidak sedap diduga Oknum Polisi nakal kerap kali menghalkan segala cara dan tidak perduli dengan apa yang telah meresahkan Masyarakat. Institusi kepolsian tercoreng akibat ulah oknum Polisi nakal tersebut.
Pasalnya adalah, maraknya aktivitas galian c ilegal di kecamatan STM hilir diduga karena oknum aparat penegak hukum (APH) Polresta Deliserdang diduga ada terima suap dari pihak pengelola galian C tersebut.
Hal ini sangat disayangkan Masyarakat karena galain C ilegal terus beroperasi di kecamatan STM hilir, kegiatan tersebut merugikan negara, merusak lingkungan atau melanggar undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.
Adapun lokasi aktivitas galian c di kecamatan STM hilir yakni ;
1. Jalan desa corcoran tadukan raga milik inisial Mkls
2. Desa tadukan raga, tungkusan milik inisial LN
3. Desa tadukan raga tepatnya tidak jauh dari tempat pembuangan sampah (TPA) Milik inisial AB.
Dari hasil pantauan dan investigasi awak media, Jumat (22/12/23) siang,ada tiga titik lokasi galian c tersebut tidak memiliki plank IUP (Izin usaha pertambangan) Operasi produksi.
Tidak dihentikan nya tambang ilegal sampai saat ini diduga Polresta Deliserdang melindungi dan memelihara tambang ilegal itu, karena sampai saat ini segala aktivitas galian c tersebut terus-menerus berjalan dengan lancar dan terkesan dengan kebal hukum alias "TIDAK TAKUT"
Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar menutup segala aktivitas galian c di kecamatan STM hilir dan meminta kepada Kabid Propam Polda Sumut untuk mengecek oknum nakal yang menerima upeti untuk memuluskan segala aktivitas galian c tersebut.
Miris pada saat dikonfirmasi para Wartawan Kedua pejabat utama Polresta Deliserdang, Kapolresta Deliserdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K dan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif, SH, S.I.K, MH, melalui pesan WhatsApp nya Sabtu (23.12.2023) terkesan bungkam dan tidak ada keterbukaan informasi publik, sehingga kedua pejabat utama polresta Deliserdang tersebut tidak layak menjabat sebagai pejabat Publik dan telah kangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI(hp.cr).