Apa Kabar Bapak Kapolrestabes Kota Medan yang Terhormat 3 Kurir Narkoba Ditangkap di Medan, 15 Ribu Butir Ekstasi Disita tapi Belum Dimusnahkan Barang Bukti

 


Kota Medan(mhp)  Sumatera Utara


3 orang Kurir Narkoba sudah berhasil ditangkap di Kota Medan beserta dengan barang bukti 15 Ribu Butir pil Ekstasi Disita, Polrestabes Medan kenapa sampai sekarang belum juga dimusnahkan barang buktinya???, apa kabar BB 15, kapan untuk Dibumi hanguskan ??

Masyarakat Kota Medan sangat senang kalau BB sudah Dimusnahkan.

Setelah berita ini diterbitkan dan cru media langsung turun mentelusuri kasus ini ke kantor

Narkoba Polrestabes medan, dimana penyidik Narkoba Polrestabes Medan Rudi Syahputra tidak ada ditempat,Jumat (19/1/2024).

Polrestabes Medan terkesan tutup mata perihal informasi dan masyarakat sangat menyayangkan mengenai kinerja satnarkoba Polrestabes Medan

Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba jenis ekstasi di sebuah apartemen di Kota Medan.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 ribu butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan para pelaku yang ditangkap berinisial DHH (51), JAS (49), dan AA (34).

“Terkait kronologi, awalnya petugas menangkap JAS dan AA, sebagai kurir narkoba ini pada Kamis (21/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin,” kata Teddy, Kamis (28/12).

“Mereka berhasil ditangkap di kamar nomor 0325 Apartemen Reiz Condo beserta barang bukti 15 ribu pil ekstasi dalam tas hitam,” tambahnya.

“Lalu, DHH mengaku mendapatkan 15 ribu ekstasi itu dari seorang pria berinisial Y yang masih dalam pengejaran alias DPO,” sebutnya.

Teddy juga menyampaikan proses penyelidikan masih berlangsung.

Sementara para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup serta hukuman mati.

PEWARTA:ROBIN SILALAHI(hp.cr).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال