Lapor Pak Kapolres Ada Mafia Tanah Yang Beroperasi di Desa Naga Kesiangan

 



Kabupaten Tebingtinggi(mhp)  Sumatera Utara

Mafia tanah Galian C yang ada di Desa Naga kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara kembali beroperasi seperti nya tidak gentar dengan hukum dan seakan menentang hukum ,ini bisa di lihat dengan bebas nya mereka beroperasi kembali di sepanjang jalan dengan truck truck yang bermuat kan tanah timbunan.

Dari hasil pantaun awak media,,senin (29/01/2024) di lokasi galian aktivitas lalu lalang truck pengangkut tanah timbun membuat para warga masyarakat kian resah pasal nya selalu membuat kebisingan dan debu menyelimuti jalanan.

Seperti penuturan WT (41) salah seorang warga yang nama nya sengaja pihak media singkat untuk menjaga keamanan nya ,ia juga mengatakan sudah lah jalan nya kecil truck bermuatan tanah keluar masuk sesuka hati nenek moyangnya saja,mereka para supir truck selalu kencang-kencang,bising,ribut dan debu-debu berterbangan sehinggah menyelimuti jalan dan masuk kerumah-rumah warga ,kami merasa sangat terganggu sekali, jangan hanya bos mafia tanah nya mau untung malah kami warga disini yang buntung Makan debu tiap hari bisa bisa kami warga sini terkena penyakit TBC semua ,, kesal nya dan jelas kami merasa sangat terganggu 

Ia juga mengatakan bahwa Galian C yang beroperasi di wilayah mereka di Naga Kesiangan sangat lah di ragu kan mengenai keizinannya bisa si katakan tidak memiliki izin ,berjalan dan beroperasi bebas hambatan, ironisnya seakan-akan hukum yang takut dengan mereka ,bukan mereka yang takut dengan Hukum,sungguh sangat hebat sekali

"Sesuai dengan pasal 158 UU nomor 3 Tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ada izin resmi bisa di pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 milyar 

Pasal 480 KUHP di sebutkan , barang yang di beli dan di sewakan dari hasil kejahatan itu dapat di pidana tidak hanya galian C saja di pidana tapi berikut si penadah nya yang membeli hasil galian C ilegal di karena kan hasil yang di peroleh juga ilegal 

Masyarakat meminta dan berharap Kepada Pak Kapolres agar dapat menindak tegas mafia tanah yang ada di Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi 

Tutup galian C ilegal tersebut sita Eksavator nya agar jangan ada lagi pencemaran dan pengrusakan lingkungan polusi udara yang mana debu debu selalu menyelimuti jalanan, bisa bisa kami masyarakat sini lama lama kena penyakit paru paru atau TBC ,,pungkas nya 

PEWARTA:ROBIN SILALAHI(hp.rs).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال