VIRAL,Sungguh Sangat Berbahaya Perkataan Calon Presiden Indonesia,Prabowo Ancam Media: Hati -hati Kau

 


Kota Medan (mhp) Sumatera Utara

Menteri Pertahanan  (Menhan) Prabowo Subianto kembali bikin heboh setelah viral di tiktok durasi beberapa detik dengan menyampaikan bahasa yang kurang etis.

Entah apa yang membuat orang terpandang di partai politik berlambang burung garuda ini sehingga ia harus mengeluarkan uneg-uneg dengan mengancam para media hati -hati kau kelakuan mu kami catat.

"Para media hati -hati kami mencatat kelakuan- kelakuan mu satu satu. Kami bukan kambing -kambing yang bisa kau atur -atur.

Hati -hati kau ya, hati -hati kau suara rakyat adalah suara tuhan", ujarnya sesuai yang beredar di media sosial.

Ikatan Wartawan Online Indonesia  (IWOI) Sumatera Utara menyesalkan pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra yang mengeluarkan nada ancaman bagi media.

"IWOI Sumatera Utara sangat menyesalkan pernyataan tersebut karena terkesan telah merendahkan martabat media yang bisa dan dapat membahayakan media dalam menjalankan fungsi sosial Control masyarakat," ujar Ketua DPW IWOI Sumatera Utara, Ratno SH, MM didampingi sejumlah pengurus dan anggota di Medan, Rabu (03/01/2024) siang.

Lebihlanjut dijelaskan, Ketua DPW IWOI Sumut,  jika ada sesuatu yang berkaitan dengan pemberitaan yang merugikan seseorang sebaiknya sampai Hak Jawab atau Hak Koreksi atau pun ke Dewan Pers.

"Sesuai dengan Undang-Undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

Jika ada yang ada dirugikan dengan pemberitaan silakan sampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi," ujar Ketua DPW IWOI Sumut kepada wartawan.

 BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.

Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Pers wajib melayani Hak Jawab.

Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;

mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

BAB III

WARTAWAN

Pasal 7

Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

 BAB VII

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;

menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA(hp.cr).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال