Kota Medan (mhp) Sumatera Utara
Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Tegalsari Mandala II,DIDUGA menikmati Bansos padahal yang seharusnya Bansos tersebut harus disalurkan merata kepada warga masyarakat yang sangat kurang mampu.Selasa 06/02/2024
Informasi ini berhasil team mafia kumpulkan dari berbagai sumber di masyarakat, Salah satunya R yang mengatakan bahwa kepala lingkungannya ikut serta untuk nikmati hasil dari Bansos yang selama ini disalurkan oleh Kelurahan.
Benar pak, selama ini Kepling inisial DBS itu ikut juga mendapatkan dan menikmati hasil bansos yang disalurkan dari kelurahan itu, padahal masih banyak warga masyarakat yang lebih layak untuk menerima bantuan sosial itu,ujarnya.
Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi langsung dan klarifikasi kepada pihak kelurahan.
melalui RO Sintong Jeita Sagala selaku Lurah Tegalsari Mandala II, dirinya membenarkan Bahwa Kepala Lingkungan pun sebagai Penerima Bantuan, dimana DIDUGA DBS Kepling 14 telah menerima Bansos kurang lebih selama 2 Tahun.
“Beliau (Kepling) nanya ke saya (Lurah) Bansos saya itu saya berhentikan saja atau dialihkan ke orang lain saja pak?, Tapi saya bilang tunggu aja dlu”
“Karna menurut saya merasa Kepling juga kurang mampu, Ucap Lurah
Pemerintah indonesia, pernah mengeluarkan regulasi dan aturan tentang Jabatan dan kekuasaan.
Pada UU no 31 tahun 1999 mengamanahkan Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50jt dan paling banyak Rp.1Milyar.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI(hp.rs)