Kajari Medan Tega Blokir WA Wartawan Gara-gara Ditanya Dugaan Pungli Rp449 Juta di UINSU

 


Kota Medan (mhp) Sumatera Utara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap memblokir nomor WhatssApp wartawan Aktual Online, hanya gara-gara ditanya soal dugaan pungli Rp449 juta di UINSU.

Pemblokiran nomor WhatsApp tersebut disinyalir kuat imbas pertanyaan soal adanya dugaan kerjasama antara Kejari Medan dan UINSU dalam menutupi kasus dugaan pungli, yang juga diteriakkan massa Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) beberapa waktu lalu saat demonstrasi.

Aksi blokir nomor mantan Asintel Kejati Banten tersebut telah berlangsung sejak 24 Februari 2024 lalu, dengan tanda centang satu pada pesan yang dikirim wartawan www.aktualonline.co.id.

Diketahui, GMPET-SU menggoyang pagar Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat 23 Februari 2024 lalu dan membeberkan adanya dugaan pungli ratusan juta rupiah yang dilakukan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Menurut orator aksi, Ahmad Ridwan Dalimunthe kepada Media Aktual Grup, dugaan pungli yang dimaksud adalah kutipan uang sebesar Rp100 ribu terhadap para calon wisudawan ke-81 UIN.

Dikalkulasikan Ridwan, dengan jumlah wisudawan sebanyak 4.495 orang, Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) sebagai pihak yang mengkoordinir proyek foto tersebut meraup dana Rp449.500.000.

“Ini fakta bg,

Ada surat Edarannya bang dari Pusbangnis Nomor B-166/Un.11.R/PBS/KS.02/11/2023.

Dikutipi perorang Rp100 ribu,” ungkapnya.

Dijelaskan Ridwan, kutipan uang foto wisuda termasuk kategori pungli dikarenakan, di UINSU telah berjalan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), sehingga tidak dibenarkan adanya biaya lain hingga lulus.

Massa aksi juga mengungkapkan bahwa dugaan pungli yang dilakukan hingga kini tidak diusut Kejari Medan, diduga karenakan telah ada kesepakatan.

“Kami mendapat kabar sudah ada deal antara UINSU dengan Kejari Medan bang. Penghubungnya inisial A, dia kontraktor tapi bukan aktivis,” ungkit Ridwan.

PEWARTA:ROBIN SILALAHI(hp.rs).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال