Prof .Dr.Kh. Sutan Nasomal ..Phd Masyarakat Kawal Proses Hukum llegal Loging

 


Sorong: (mhp) Papua Barat Daya

Beredarnya berita tentang penangkapan HM sebagai pemilik 628 batang Kayu pacakan yang dilakukan oleh Polres Tambrauw, yang diterbitkan oleh Media Berita Indonesia, pada Tanggal 16 Januari 2024, cukup menarik perhatian besar dikalangan masyarakat, bagaimana tidak bukan rahasia lagi kalau para pengepul kayu illegal sering beroprasi dengan bebas di wilayah Kota dan Kab Sorong, Sorong, (02/02/2024)

Kepada awak media Prof. Sutan pakar Hukum Pidana, juga Pembina LBH CCI angkat bicara,"Masyarakat berhak mengawal kasus ini agar jangan dipermainkan oleh oknum APH sehingga kasus ini bisa senyap, UU 14 Tahun 2008 tentang informasi Publik jelas, masyarakat perlu juga tahu sejauh mana polisi dalam hal ini Polres Tambrauw, lurus dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap tersangka HM

"Sekarang HM sudah jadi tersangaka, kasusnya sudah naik di kejari Sorong, dan sudah P19, ini perlu dikawal, kan dalam BAP tersangka sudah mengaku bahwa kayu itu milik dia bahkan informasi yang saya dapat tersangka HM sudah melunasi kayu sebanyak 628 batang itu kepada masyarakat, saya rasa sudah memenuhi unsur, kita lihat saja kinerja polres Tambrauw,

"saya secara pribadi mengapresiasi kinerja Polres Tabrauw, yang sudah melakukan upaya penegakan hukum terhadap HM pemilik 628 batang kayu pacakan, tapikan perlu masyarakat mengawal kasus ini agar tidak ada oknum APH bermain dalam kasus ini sehingga senyap, "saya memerintahkan kepada seluruh Anggota LBH CCI dan media agar terus mengawal kasus ini sampai tuntas, jika didapati ada oknum APH yang bermain dalam kasus ini, saya siap melakukan upaya hukum agar menjadi pelajaran bagi oknum-oknum APH yang nakal,"Tambah Prof. Sutan

Ketika awak media bertanya tentang tersangka tidak ditahan Prof. Sutan, "bisa saja dia tidak ditahan dengan alasan sakit atau yang lainya, tapi masyarakat juga harus cek kebenaranya apakah dia tidak ditahan karena ada hasil dari dokter bahwa tersangka HM mempunyai riwayat penyakit, atau hanya surat dokter yang menyatakan HM tidak sehat, Masyarakat perlu cek kebenaranya, "Jelas Prof Sutan

Awak mediapun coba mengkonfirmasih tentang kasus HM kepada Kasat Reskrim Tambrauw menjelaskan,"memang HM belum kami tahan karena sakit, mediapun bertanya apakah ada hasil dari dokter tentang riwayat penyakit ?, Kasat Reskim,"yang saya tahu baru surat keterangan sakit dari dokter tapi kalau hasil pemeriksaan nanti saya cek lagi ke anggota saya, "Terang Kasat Reskrim

Besar harapan kami masyarakat kasus ini berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, jangan ada dusta diantara kita ..(hp.jlin).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال