Rumah Makan Cap Sa Can Kembali Lagi Menggunakan Lorong Kebakaran Untuk Aktifitas

 



Kota Medan (mhp) Sumatera Utara

Meskipun sudah pernah di bongkar, Rumah Makan Cap Sa Can yang berlokasi di Jalan Asia No.135,  Kelurahan Sei Rengas 2, Kecamatan Medan Area diduga masih membandel, karena lorong kebakaran tersebut masih digunakan sebagai tempat aktivitas rumah makan tersebut, seperti tempat memasak dan kesibukan lainnya.

Bahkan, pemilik rumah makan itu membuat pintu besi di lorong kebakaran tersebut, jadi ada dugaan pemilik sudah menguasainya. 

Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada pemilik RM Cap Sa Can, Lili, pada Senin (27/02/24), membenarkan bahwa Pemko Medan pernah dilakukan pembongkaran dapur yang dibangun di lorong kebakaran tersebut.

"Pada waktu itu saya mengalah, dan membiarkan instansi terkait  membongkar dapur saya. Sekarang ini saya sudah meminta izin dengan Kepling untuk membangun dapur sementara di lorong kebakaran itu lagi," jelas Lilis, sembari mengatakan kepada awak media untuk menanyakan langsung kepada Kepling.

Kemudian, awak media mendatangi Kantor Lurah Sei Rengas 2 untuk mengkonfirmasi, namun sayangnya, sesampai di kantor kelurahan tidak ketemu dengan Kepling, Eko dan bertemu dengan sekretaris kelurahan.

"Eko tidak ditempat dan mengatakan bahwa pihak kelurahan sudah mendapat dua surat  pengaduan tentang Rumah Makan Cap Sa Can masih mengunakan lorong kebakaran sebagai dapur rumah makan tersebut," ujar Seklur Sei Rengas, Selasa (27/02/24).

Kata Seklur Sei Rengas 2, bahwa Lurah sudah memperintahkan Kepling dan Kasi Trantib untuk segera meninjau aduan salah seorang warga yang keberatan atas dugaan adanya aktifitas di lokasi lorong kebakaran tersebut.

"Kepling dan Kasi Trantib sudah diperintahkan Lurah, bang.

Tetapi karena ada halangan, mungkin besok mereka ke lokasi," ujar Seklur pada awak media dan lantas memberikan no Hp Kepling, Eko.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepling, Eko melalui Hp seluler mengatakan, bahwa memang benar ada menyuruh memasang spanduk sejenis bahan dari kain atau terpal biar bisa dibuka tutup.

"Tetapi itupun kita tinjau lagi besok, mana tau ada perobahan bangunanya," kata Kepling Eko.


Terpisah, salah seorang Tokoh Masyarakat Ustad Reza Mangungsong ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa dugaan pembangunan dapur dan menutup lorong kebakaran dengan pagar besi jelas jelas melanggar peraturan.

"Hal ini sudah dinyatakan dalam Perwal Kota Medan No 57 Tahun 2021 yang antara lain menyebutkan dilarang menyimpan dan memproses material di lorong kebakaran.

Lorong kebakaran tidak diperkenankan untuk dipagar dan meminta pihak terkait untuk turun ke lokasi untuk melakukan tindakan yang lebih tegas," tegas Ustad Reza.

PEWARTA:ROBIN SILALAHI(hp.rs).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال