Wali Kota Medan Diminta Untuk Turun Langsung dan Tindak Tegas Bangunan Kost – Kostsan Tanpa Plank Izin PBG di Jalan Pimpinan.

 



Kota Medan (mhp) Sumatera Utara

Bangunan rumah kost – kostsan tampak kokoh berdiri tanpa plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di jalan Pimpinan Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.

Seperti terpantau awak media ini, Senin (26/2/2024).

Bangunan tersebut dibangun sebanyak 19 unit berlantai dua dan terlihat sudah mulai tahap perampungan yang ironisnya tidak tersentuh tindakan apapun khususnya dari Satpol PP bahkan Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan yang sepertinya melakukan pembiaran sehingga belakangan ini semakin banyak ditemukan bangunan bermasalah di Kota Medan.

Selanjutnya, awak media ini mendatangi seorang wanita berjilbab yang ditaksir berusia sekitar 45 tahun ke atas mengaku bernama Eva mengatakan, bahwa bangunan kost – kostsan ini miliknya seraya menunjukan surat pemohon izin PBG, di surat nama pemohon izin PBG bernama MD Aulia Ganda Putra, dan mengenai plank izin PBG dalam bulan ini keluar, kata Eva kepada awak media.

Sementara itu faktanya bangunan kost – kostsan tersebut sudah mulai rampung pengerjaannya, namun hingga kini plank izin PBG tidak kunjung keluar dan terpasang di bangunan tersebut. Kemudian, awak media ini mengkonfirmasi Lurah Sei Kera Hilir I Andre melalui Whatsappnya 0852xxxx8688 namun tidak ada jawaban dari pertanyaan yang diberikan awak media kepada Lurah, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi..

Untuk itu diminta kepada Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, S.E, M.M turun langsung untuk menindak tegas terhadap bangunan kost – kostsan yang sudah jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dan bila perlu mengevaluasi kinerja Kadis DPKPCKTR Kota Medan.


Seperti yang diketahui bahwa sanksi bagi pemilik bangunan tanpa izin, selain dikenakan Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005 berupa hukuman pembongkaran juga dikenakan sanksi pasal 36 ayat (1) dipidana penjara paling singkat penjara 1 (satu) tahun paling lama 3 (tiga) tahun dan denda 1.000.000.000 (satu milyar).

PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TIM(hp.rs).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال