Ironis ,CV Sorong Timber Irian Tidak Takut APH

 


Sorong:(mhp) pbd.

Penebang kayu liar di beberapa daerah di Tanah papua tampaknya semakin leluasa. Bahkan petugas kehutanan dan instansi terkait , dinilai kurang tegas menindak penebang kayu ilegal.Khusus terlebih di Provinsi  Papua Barat Daya  peredaran  kayu jenis merbau yang berada di wilayah Sorong Raya, Papua Barat Daya semakin marak. 

Dari hasil pantauan media ini di lapangan pada (10/3/2024) di Jalan Klalin Distrik Aimas, Kabupaten  Sorong , telah ditemukan mobil dengan nomor polisi L 8973 DEA dan L 9619 CD jenis mitsubishi Hino yang sedang membawa muatan kayu jenis  berbau (kayu besi) menuju CV.Sorong Timber Irian yang berada di jalan Klalin.

"Adapun pemilik kayu tersebut berdasarkan informasi Supir yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa kayu itu di muat di daerah seputaran Aimas Kabupaten  Sorong  milik I dan K  yang akan di bawah ke CV.Sorong Timber Irian  yang pemiliknya Min Ho


Aktifitas  kayu ilegal itu dilakukan pada pagi hari pukul jam 7.00 Wit hingga 10.00 Wit  menuju CV.Sorong Timber Irian,

yang menjadi pertanyaan sejauh mana pihak APH yang berada di sepanjang jalan Kabupaten  Sorong  melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap ilegal logging yang lalu lalang sudah berjalan beberapa tahun terakhir. 

sopir yang ditemui media ini mengaku, hanya mendapatkan perintah mengakut kayu milik pengusaha berinisial I dan K

Mirisnya supir  berjalan tanpa membawa Nota Angkut maupun Faktur padahal sudah jelas Ini menjadi dokumen wajib yang harus disertakan sepanjang perjalanan pengangkutan kayu, sesuai Pasal 13 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 8/Menhut-II/2009) tentang Pengangkatan Kayu Olahan Perusahan Wajib Menerbitkan Faktur atau Nota Angkut.

Mirisnya pemilik CV.Sorong Timber Irian sudah pernah menjalani  hukum terkait ilegal loging Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar kepada Ming Ho. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada bulan Desember 2019. Akan tetapi, pada bulan Juli 2020, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi masa tahanan Ming Ho menjadi dua tahun dan memerintahkan agar kayu ilegal sebanyak 1.963 m3 dikembalikan kepadanya.(RI).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال