Sorong:(mhp) pbd.
Aimas-Penebang kayu liar di beberapa daerah di Tanah Air tampaknya semakin leluasa. Bahkan petugas kehutanan dan instansi terkait , dinilai kurang tegas menindak penebang kayu ilegal.Khususnya terlebih di Provinsi Baru Papua Barat Daya peredaran kayu jenis merbau yang berada di wilayah Kabupaten Sorong , Papua Barat Daya semakin marak.
Dari hasil pantauan media ini di lapangan pada (2/4/2024) di Jalan Klalin Distrik Aimas, Kabupaten Sorong , salah satu gudang yang tanpa nama yang menjadi tempat penampungan kayu jenis merbau atau pacakan yang berasal wilayah Kabupaten Tambrau,Sorong Selatan dan Maybrat
Salah satu supir yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kayu yang kita muat berasal dari Swiss dan menuju gudang yang ada d jalan klalin atau yang dikenal dengan Rangga atau Tisna tanpa dokumen apapun padahal sudah jelas Ini menjadi dokumen wajib yang harus disertakan sepanjang perjalanan pengangkutan kayu, sesuai Pasal 13 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 8/Menhut-II/2009) tentang Pengangkatan Kayu Olahan Perusahan Wajib Menerbitkan Faktur atau Nota Angkut.
Dari hasil pantauan media ini kayu pacakan yang berasal dari hutan Papua Barat Daya akan di kirim ke Surabaya menggunakan Kontener SPIL yang dimuat di dalam gudang dengan cara cura tanpa memiliki dokumen resmi. Mirisnya Kontener yang berisi kayu pacakan tersebut tidak pernah di tahan APH .
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan hampir setiap hari 4 truk bahkan lebih yang bermuata kayu pacakan tersebut masuk kedalaman gudang milik Rangga atau Tisna pada malam hari menjelang pagi.
"Bahkan dalam satu bulan,gudang tersebut dapat mengirimkan 5 kontener bahkan lebih".Jelasnya
Warga menilai APH tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para mafia ilegal loging yang berada di Kabupaten Sorong yang secara terang menerangkan melakukan praktek ilegal loging. Saya berharap Polda Papua Barat Daya dapat menindak para pelaku mafia ilegal loging tersebut agar hutan yang berada di Provinsi baru ini Papua Barat Daya tidak gundul seperti hutan yang berada di Provinsi-Provinsi lain.(AL).