Sebuah tempat penjualan kayu TPK Pelangi yang berada di SP 1 di kabupaten Sorong mengelolah kayu pacakan atau kayu bantalan.

 


Sorong:(mhp) pbd

Hasil pantauan media ini menemukan tumpukan kayu pacakan atau bantalan yang berada dalam TPK pelangi


Sesuai penjelasan seorang pekerja yang berada di TPK tersebut jika mereka cuma menjalankan tugas sebagai pekerja kayu, kalau segala sesuatu persoalan menyangkut kayu kami tidak tahu, dan untuk saat ini bos pemilik kayu ada  di luar areal tempat ini, beber pekerja tersebut kepada media ini.


Dari hasil jawaban yang di dapat oleh media ini bisa di pastikan Dinas kehutanan kabupaten Sorong seakan memberikan ruang pembiaran kepada setiap orang untuk mendirikan dan melakukan pekerjaan produksi kayu pacakan yang berada di TPK 


Bukan cuma sebatas keterangan pekerja kayu tersebut, akan tetapi pekerja media ini berusaha menggali lebih dalam lagi dengan menanyakan warga di sekitar TPK tersebut, warga menyebut jika sering kali ada pemasok yang membawa kayu olahanya ke tempat tersebut, ungkap CM, kamis 2 April 2024


Mirisnya aktifitas penjualan dan pembelian kayu pacakan di TPK  Pelangi dilakukan  terang menerangkan tanpa takut dengan APH 


CM, bersama beberapa warga mengeluh selama ini pemerintah kabupaten sorong dalam hal ini dinas kehutanan tidak serius menangani persoalan keluhan warga kabupaten terkait penebangan hutan dan pengelolah kayu ilegal.


CM Juga meminta APH harus tegas menindak para mafia ilegal loging  dan jangan tebang  pilih dalam menindak para pelaku,agar masyarakat  Kabupaten  Sorong menilai  APH tidak cuman duduk manis(hl).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال