DIDUGA Aparat Penegak Hukum (APH) Ada Menjalin Kerja Sama (KONGKALIKONG) Dengan Pihak Gudang Pengumpulan Minyak Kotor Miko Plam Acid Oil Tanpa Plank Usaha

 



Medan Marelan (mhp.com) Sumatera Utara

Gudang tanpa plank di Jalan Kapten Rahmad Buddin Kecamatan Medan Marelan Kelurahan Terjun (Sumatera Utara) disinyalir menjalankan usaha ilegal Tak Sentuh Hukum APH .

Pasalnya, nyaris setiap hari terlihat sejumlah truk tangki CPO tanpa merk masuk ke dalam gudang DIDUGA membawa Limbah Minyak kotor Miko Plam Acid Oil jenis CPO.

Salah seorang warga yang enggan dituliskan identitasnya mengatakan, tidak mengetahui secara pasti kegiatan yang berlangsung di dalam gudang Tangki penimbunan drum drum bersun.

Senin 19/8/2024, Di jalan Kapten Rahmad Buddin.

Namun menurutnya, ada aktifitas janggal didalam gudang dikarenakan ada saja truk tangki tanpa merk masuk ke lokasi bawa Minyak kotor Miko Palm Acid Oil.

“Tiap hari gudang tanpa usaha plank nama tersebut melakukan aktivitasnya Bang, Informasi ada saja truk Tangki tanpa nama yang keluar masuk dari dalam gudang pigir jalan Besar Kapten Rahmad Buddin ,” Kecamatan Medan Marelan Kelurahan Terjun ujarnya,(19/8/2024) sore.

Lanjutnya, tidak jauh dari lokasi rumah warga sekilas aroma yang keluar dari gudang tanpa plank nama usaha itu menimbulkan bau Limbah Minyak kotor Miko jenis Plam Acid Oil, patut diduga Gudang tersebut dijadikan sebagai tempat pengumpulan Minyak kotor Miko Plam Acid Oil jenis CPO

“Kita menduga seperti itu bang, kalau gudang tanpa plank nama usaha berpintu Besi Cet Warna Biru Bertembok Pagar Batu sekeliling tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan Minyak kotor Miko cair Palm Acid Oil Pao Minyak(Miko), Tentunya hal ini dapat meresahkan warga, apalagi lokasinya tidak begitu jauh dari pemukiman,” ungkapnya.

Lanjut warga yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi mengungkapkan kekhawatirannya, bila benar yang diolah merupakan bahan yang mudah terbakar tentu masyarakat sekitar yang akan menjadi korban.

Selain itu, aktivitas diduga gudang penampungan Minyak Kotor Miko Palm Acid Oil Pao atau lebih dikenal Minyak kotor hasil penyaringan kelapa tentang sawit,(Miko) Minyak kotor No.01323/KJBMKOCPO/0052015 tanggal tanggal 18 mei 2015 Hak Cipta dan Kekayaan intelektual Kumpulkan minyak kotor,pengusaha bisa Pidana,oleh karena itu,pelaku pengumpulan bisa dijerat pasal 104 dan 109 undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH juga akan berdampak pada lingkungan.

“Tanpa plank usaha, lantas apa dikerjakan didalam gudang dan pastinya tak mengantongi izin terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Untuk mendapatkan keuntungan yang besar,Mafia nekat Miko minyak kotor Palm Acid Oil lalu memasarkan kembali kepada para konsumen dengan kualitas diluar standar.

Meski jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Tidak hanya itu, terkait dampak lingkungan hidup, hal ini bertentangan dengan Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.

Pada saat awak media investigasi ke lapangan depan pintu gerbang Mobil Truk Tangki CPO mau Masuk ke dalam gudang,sampai berita ini kemeja Redaksi.

PEWARTA:MHR

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال