Deli Serdang (mhp.com) Sumatera Utara
Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan - Belawan Iban Hutabarat bersama para tim KJMB,didalam gudang tersebut sangat terlihat dari kasat mata ada satu unit truk tangki BBM berwarna dengan corak biru putih dengan isi kapasitas tangki sebanyak 16.000 Liter dengan merek tangki milik PT.Rafy Pratama Jaya dan beberapa tangki timbun yang DIDUGA berisikan BBM yang sudah diolah oleh yang bersangkutan kemudian akan di isi kedalam truk tangki BBM tersebut dengan cara menyalin memakai selang tangki ditimbun selanjutnya akan dijual sesuai dengan pesanan para konsumen.
Tentunya saja hal tersebut akan membuat pertanyaan yang sangat besar,apa lagi dengan isu yang sudah sangat berkembang pasif ternyata gudang praktek pengolahan BBM jenis solar olahan
Kita menduga hal seperti itu,setelah kita melakukan cek and ricek (INVESTIGASI) kelapangan hal ini menimbulkan adanya soal dugaan tentang salah satu bentuk kejahatan,tindakan tersebut telah merugikan negara beserta masyarakat,tentu itu sudah sangat bertentangan dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 uu nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja.
Untuk itu kami sangat berharap besar kepada aparat penegak hukum beserta pihak PT.Pertamina agar segera dilakukan pemeriksaan dan tindakan terhadap gudang tersebut tentang adanya dugaan berkedok gudang pengolahan BBM,Ujarnya
TIM