Mafia Solar Menjalin Kerjasama Dengan Supir Truk Elnusa Cari Cuan Manfaatkan Rest Area SPBU Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi

 




Medan :(MHP.COM) Tebing Tinggi

Sumatera Utara

Untuk memuluskan aksinya, DIDUGA mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar memanfaatkan rest area salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)Jalan Tol Medan–Tebing Tinggi, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu , Kabupaten Serdang Bedagai.

Informasi yang diterima Awak Media , Kamis (29/8/2024), adanya aktivitas penampungan solar bersubsidi dari truk tangki merah putih PT ElNusa kepada dugaan Nisal(Yono)penadah Pakai Mobil Box L300 Bk 805 GT berlangsung cukup lama.

Namun hingga kini, kegiatan yang telah merugikan negara tersebut belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Menurut sumber yang identitasnya dirahasiakan kepada media ini menyebutkan, supir diduga nekat bekerjasama dengan mafia dengan menjual solar untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sumber juga mengatakan aktivitas ilegal diduga dibekingi oleh oknum TNI .

Dari rekaman video yang berhasil diabadikan oleh sumber terlihat mafia solar subsidi menggunakan jerigen untuk menampung BBM solar dari truk tangki Merah Putih Pertamina.

Atas perbuatan yang dinilai melanggar ketentuan tersebut, supir dan mafia solar dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar sesuai Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PEWARTA:MHR

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال