Kota Medan (mhp.com) Sumatera Utara
Korban Muhammad Habibillah Alfath Tanjung (33) penduduk jalan Tuasan Kota Medan, telah mendatangi dan membuat laporan pengaduan nomor STTLP/1071/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMUT.
Tim Resmob Polrestabes Medan melaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 subsider 352 yang terjadi di jalan Jawa Medan Timur pada Rabu (07/08/2024).
Menurut pelapor (korban) kepada wartawan mengatakan korban mengadu ke Poldasu disebabkan rasa keberatan dan tidak senang. Dimana saat terjadinya penangkapan korban tersebut sedang melakukan peliputan dan investigasi terhadap dugaan adanya pembiaran tindakan premanisme (pungli) di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
Pada saat kejadian Polisi dari Polrestabes, sedang mengamankan juru parkir resmi.
Korban tidak tahu apa yang menjadi penyebab Resmob Polrestabes menangkapnya, tiba-tiba saja ia ditarik paksa oleh Personil Resmob kemudian menarik paksa leher korban,hingga korban tercekik lalu korban dimasukkan ke dalam kendaraan roda empat dan kemudian korban diborgol sampai keruangan Resmob Polrestabes Medan
Korban menambahkan ia sebagai pelapor meminta kepada Kapolda Sumatera Utara,agar segera mengusut sampai dengan tuntas kebenaran tangkap lepas yang dialaminya.
Selain dari Tim Resmob Polrestabes Medan melakukan salah tangkap (JURNALIS DAN JUKIR RESMI) pada saat kejadian berlangsung,Kapolsek Medan Timur dan anggotanya ikut menyaksikan peristiwa tersebut
TIM