DIDUGA Ada Indikasi Korupsi Dana Desa Tahun 2018-2020 dan Tahun 2018-2023,Mantan Oknum Kades Haunatas II

 


Kabupaten Toba (mhp.com) Sumatera Utara

Sungguh sangat gawat sekali bah seorang mantan kepala desa Haunatas II DIDUGA adanya indikasi korupsi dana Desa pada Tahun 2018 sampai 2020 sebesar Rp.851.582.800,- demi kepentingan pribadi pada masa jabatannya priode 2018-2023.

Dilihat dari hasil Silpa Investigasi tim wartawan di spanduk keterbukaan informasi publik Rp.493.401.064 dari sumber APBN & APBD Kamis 5/9/2024.

Dugaan korupsi pada tahun 2018 - 2020 telah banyak merugikan keuangan negara yang sudah di programkan pemerintah pusat,melalui dari peraturan menteri keuangan sesuai aturan yang sudah ditetapkan tersalurkan melalui pencairan rekening desa untuk penggunaan kesejahteraan masyarakat desa Haunatas II Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba provinsi Sumatera Utara.

Salah satunya,mantan dari seorang oknum kepala desa yang telah merealisasikan penggunaan dana desa untuk APBDES pada tahun 2023 seperti untuk mengrehap bangunan sekolah PAUD Mutiara dengan mennggunakan anggaran realisasi APDES Rp.209.714.000 pada tahun 2023,kini sudah menjadi sorotan publik dimata warga masyarakat desa Haunatas II Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Sumatera Utara

Dilihat dari rincian realisasi anggaran program pertanggung jawaban mantan dari oknum kepala desa pada masa periode 2018-2023 desa Haunatas II harus untuk dipertanggung jawabkan adanya dugaan indikasi korupsi telah merugikan keuangan negara harus segera ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum untuk kesejahteraan masyarakat

Tim dari wartawan untuk mencoba komfirmasi kepada salah satu warga masyarakat pada hari Selasa 3/9/2024 tepatnya dilokasi dusun lima depan sekolah PAUD Mutiara,menjelaskan terkait mengenai sebidang tanah bangunan sekolah pendidikan untuk generasi anak bangsa belum juga dihibahkan ke Pemerintahan kabupaten toba,Pungkasnya.

Kemudian para tim juga untuk mencoba komfirmasi kepada seorang kepala desa yang terpilih atas dukunggan para warga desa Haunatas II,menjelaskan sama sekali belum juga mengetahui untuk mengrehap bangunan sekolah PAUD Mutiara belum ada untuk penyerahan berkas ASET Pemerintah,padahal dana desa tersebut sudah diluncurkan sesuai APBDES pada tahun 2023 pak melalui rapat musyawarah desa,Pungkasnya.

Rincian dari realisasi dana desa Haunatas II sudah terdata di spanduk keterbukaan informasi publik SILPA pada anggaran tahun 2022 sebesar Rp.310.063.209,Silpa untuk anggaran tahun 2023 sebesar Rp.183.337.855 sudah jelas menjadi sorotan publik oleh wartawan mengenai terkaitnya kinerja seorang mantan kepala desa pada periode 2018-2023.

Untuk mengacu pada undang-undang yang mengatur pendidikan gratis di Indonesia adalah UU  Sisdiknas No 20/2003,tepatnya pada pasal 31 UUD 1945,pendidikan itu sudah menjadi hak setiap para warga negara,setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib untuk membiayainya.

Dengan terbit berita ini kemeja Dewan Redaksi,terkait mengenai rehap bangunan PAUD Mutiara yang menggunakan laporan pertanggung jawaban APBDES pada tahun 2023 dengan nilai pantastis,agar pemerintah kabupaten Toba beserta aparat penegak hukum agar secepatnya untuk mengevaluasi kembali kinerja dari mantan kepala desa tersebut sebagai pengguna anggaran yang bersumber dari dana APBN & APBD

NB:DILANSIR DARI MEDIA ONLINE LIPUTAN 6.COM

PEWARTA:MHR

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال