Kapolsek Medan Baru di Minta Menetapkan Terlapor Pimpin Lubis Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan.

 


Medan (mhp.com) Sumatera Utara

Terkait Kasus Pemukulan atau  Penganiayaan yang di lakukan oleh oknum salah satu anggota ormas, Pimpin Lubis sebagai pelaku  Pemukulan atau Penganiayaan terhadap Azhari, Pimpinan Umum dan Pimpinan Redaksi salah satu Media On Line di Sumut ini, yang telah menjadi korban tindak pidana kekerasan Penganiayaan terhadap Insan Pers/Media.

Kasus yang di Laporkan Azhari di Polsek Medan Baru, pada Rabu, Tgl.28 Agustus 2024 tertuang dalam Laporan 

No.LP/B/773/VIII/2024/SPKT, Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan

Bahwa hingga saat ini, Polsek Medan Baru, belum juga Menetapkan pelaku penganiayaan tersebut sebagai Tersangka.

Rasa ketidakpuasan dan keberatan itu di sampaikan Azhari, kepada Media, jum'at, (27/9/2024) sore usai Gagalnya Mediasi, sesuai surat undangan Mediasi dari Penyidik Polsek Medan Baru, tertanggal 23 September 2024, dengan surat No.B/540/IX/RES 1.6/2024/Reskrim, jadi saya merasa si Terlapor  tidak ada menunjukkan rasa i'tikad yang baik untuk menyelesaikan masalah, sebab kenapa Terlapor sore itu malah membawa serta Ketua Ormas bersama belasan orang/massa dari salah satu ormas, " ujar nya kecewa.


Tak pelak, situasi sore itu membuat suasana panas dan adu mulut, hingga sempat terjadinya kericuhan, sesaat secara waktu bersamaan, saya yang datang bersama istri dan seorang Teman, si Terlapor bersama si Ketua Ormas bersama Rombongan Massanya, Sampai bersamaan di depan Polsek Medan Baru.

Dengan peristiwa kejadian tersebut, pihak nya akan memilih mempertimbangkan dan akan memutuskan  melanjutkan proses Hukum terhadap si Terlapor, dan meminta kepada Kapolsek Medan Baru, untuk segera menetapkan Terlapor, Pimpin Lubis sebagai Tersangka, kata Azhari Tegas.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال