Sungguh Sangat Memalukan Sekali !!! Dinas Perkim LH Kabupaten Batu Bara Barang Barang Disita Toko

 


Batubara (mhp.com) Sumatera Utara

Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Kabupaten Batu Bara, ketika sejumlah peralatan kantor milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) disita oleh pemilik Toko Sinar Baru.

Penyitaan ini bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan langkah terakhir yang diambil oleh Sunarto, pemilik toko tersebut, setelah lebih dari setahun menunggu pelunasan utang senilai Rp27 juta yang tak kunjung dibayar oleh dinas tersebut. kata Sunarto. Jumat 06/09/2024.

Masalah ini bermula pada bulan Juli 2023, ketika Toko Sinar Baru mulai menjalin kerja sama dengan Dinas Perkim dan LH di bawah kepemimpinan Plt. Kepala Dinas saat itu, Frans.

Sunarto, sebagai pemilik toko, memenuhi berbagai kebutuhan alat tulis kantor (ATK) dinas tersebut, yang seiring waktu jumlahnya terus meningkat hingga mencapai total nilai sekitar Rp27 juta.

Meskipun beberapa kali terjadi pembayaran, jumlahnya tidak signifikan dan tidak menutupi keseluruhan utang yang ada.

Saat itu, Frans, yang kemudian dipindahkan menjadi Plt. Sekretaris Dinas PUTR, berjanji akan melunasi sisa utang.

Namun, hingga perpindahannya, janji tersebut belum terpenuhi, meninggalkan tanggung jawab yang menggantung.

Setelah Frans digantikan oleh Plt Kepala Dinas yang baru, Sunarto mencoba untuk terus berkomunikasi dengan harapan utangnya akan dilunasi.

Namun, usahanya tidak mendapatkan respons yang memadai.

Berkali-kali menghubungi bendahara dinas, Iman, juga tidak membuahkan hasil, membuat Sunarto semakin frustrasi.

Selama 14 bulan, Sunarto merasa hanya diberi harapan tanpa kepastian,Ujarnya

“Modal saya sudah habis, untung tidak ada, terpaksalah saya sita barang-barang yang ada,” ujar Sunarto dengan nada kecewa.

Tindakan penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sunarto yang telah kehilangan kesabaran, menyewa sebuah truk Coldiesel dan langsung menuju kantor Dinas Perkim dan LH di Jalan Umum Simpang Dolok.

Tanpa adanya kehadiran Plt Kepala Dinas dan bendahara, Sunarto meminta izin kepada pegawai yang ada di kantor untuk menyita barang-barang yang bisa dibawa, sebagai jaminan atas utang yang belum dibayar.

Kasus ini bukanlah satu-satunya yang terjadi di Batu Bara.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa masalah utang pemerintah terhadap pelaku usaha dan kontraktor sudah menjadi fenomena yang lazim di daerah tersebut.

Bahkan, ada beberapa kasus yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Praktik semacam ini menciptakan keresahan di kalangan pelaku usaha daerah, yang terpaksa menanggung beban modal tanpa kepastian pembayaran dari pihak pemerintah.

Tindakan Sunarto menyita barang-barang milik dinas adalah puncak dari keputusasaan yang dirasakan oleh pelaku usaha kecil yang modalnya terbatas.

Dalam kondisi seperti ini, usaha-usaha kecil menengah (UKM) sangat rentan terhadap masalah arus kas, dan ketika pemerintah gagal memenuhi kewajiban pembayaran, dampaknya bisa sangat merusak.

Kejadian ini memicu reaksi beragam dari masyarakat Batu Bara.

Banyak yang mengkritik manajemen keuangan pemerintah daerah yang dianggap buruk dan tidak profesional.

Ketidakmampuan instansi pemerintah untuk membayar utang tepat waktu tidak hanya merusak hubungan dengan mitra usaha, tetapi juga mencoreng citra pemerintah di mata publik.

Pengamat ekonomi Batu Bara, Farhan Siregar, menekankan bahwa situasi ini dapat merusak kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah daerah, yang pada gilirannya bisa mengganggu iklim investasi dan menghambat pembangunan ekonomi di Batu Bara.

“Jika kondisi ini dibiarkan tanpa adanya upaya perbaikan yang signifikan, bukan tidak mungkin akan semakin banyak pengusaha yang enggan bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujar Farhan.


Menanggapi kasus ini, masyarakat mendesak agar pemerintah Kabupaten Batu Bara segera melakukan audit keuangan secara menyeluruh dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang serius.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pemerintah juga perlu membangun kembali kepercayaan dengan para pelaku usaha melalui komunikasi yang lebih baik dan komitmen untuk melunasi utang-utang yang ada.

Hanya dengan cara ini, kerjasama yang saling menguntungkan antara pemerintah dan sektor swasta dapat terjalin kembali, demi kemajuan pembangunan di Batu Bara.

Kasus penyitaan barang-barang dinas oleh Sunarto dari Toko Sinar Baru menjadi cerminan dari masalah yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan daerah.

Jika tidak segera diatasi, masalah ini dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan tidak hanya bagi para pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat Batu Bara secara keseluruhan.

Pemerintah daerah harus bertindak cepat dan tegas untuk menyelesaikan masalah ini, sekaligus memperbaiki manajemen keuangan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.” tandasnya.

PEWARTA:MHR

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال