Kota Medan (mhp.com) Sumatera Utara
Medan 23 Oktober 2024 lanjutan dari kasus pemukulan yang di lakukan dan Penganiyaan atau kasus pasal 170 ayat 1 dan pasal 351 oleh Doris Marpaung dan Riris Marpaung yang DIDUGA di
bekingi oleh seorang pejabat
bintang lima yang belum tau identitasnya.
Beserta ABG kandung Aldo Sirongo-ringo dari Erika si Ringo-ringo ( korban) dan Pengacara Leo Fernando Z,SH,CF mendatangi langsung ke Polsek Medan area pukul 08.00 Wib pagi pada saat untuk di kompirmasi ternyata penyidik tidak ada di tempat dan ruangannya ditutup rapat alias di gembok , kenapa bisa ditutup yah???
Adapun Pengacara dan ABG kandung korban bertujuan untuk meminta keterangan tentang surat barang bukti yang di buat oleh penyidik kenapa tidak ada tanda tangan dari kejaksaan (KASI PIDUM) pada saat di komfirmasi oleh pihak media Pengacara Leo mengatakan " kami ingin mempertanyakan keberadaan surat tersebut kenapa surat pelimpahan barang bukti tidak di tanda tanganin oleh pihak kejaksaan (KASI PIDUM) " ujarnya " berarti barang bukti tersebut tidak di limpah kan kepihak kejaksaan (KASI PIDUM) berarti barang bukti itu masih berada di Polsek Medan area " lanjutnya lagi " kami ingin mempertanya kan hal tersebut kepada pihak penyidik ternyata kami datang lagi di siang ini pukul 14.00 wib penyidik masih tidak ada juga di tempat(diruangan)" ujarnya lagi .
" Ada apa dengan pihak penyidik tersebut ?? , hal tersebut pihak korban terkesan di bola-bola dari pihak kejaksaan(KASI PIDUM) di lempar ke Polsek pihak Polsek di lempar lagi ke kejaksaan kasus ini sudah berjalan satu tahun dan tidak ada sama sekali titik terang buat berakhir " sambung PH nya lagi.
Dan saat di komfirmasi oleh awak media kepada ABG kandung korban ia menginginkan kan " agar pihak yang berwajib harus transparan dan adil buat para masyarakat kecil " ujarnya kepada awak media.
Abang si korban dan pengacaranya mengatakan kepada para awak media apakah hukum ini bisa dibelok-belokkan padahal pihak kepolisian dan kejaksaan mengatakan kepada masyarakat hukum ini harus ditegak lurus kan tidak boleh dipermainkan sama siapa pun.
Dan untuk itu harusnya Laporan Polisi dari bulan 11 tahun 2023 sudah mau 1 tahun harusnya para Tersangka sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Medan dan tersangak mendapatkan kepastian hukum atas Laporannya, jadi oknum penyidik, kanit polsek medan area harus segera ditindak dan diadukan ke pejabat tinggi polri(kapolri, kapolda,) baik propam supaya okum penyidik, kasat seperti ini tidak ada lagi yang seperti ini dan dapat ditindak dengan tegas supaya memberikan efek jera bagi setiap oknum penyidik, kanit yang NAKAL Ujar Pengacara
Tersangaka udah melaporkan korban di Polrestabes Medan dengan pasal yang sama (saling melapor) DIDUGA Polrestabes Medan menitipkan ke oknum kanit medan area supaya tersangka tidak diserahkan dulu agar laporan tersangka terhadap korban, agar korban dijadikan tersangka dan status terlapor sudah tersangka dan diikuti korban jadi tersangka juga, ini permainan oknum penegak hukum yang tidak profesional, artinya Pelapor benar-benar menjadi korban penganiayaan yg dilakukan tersangka DM dan RM sesuai pasal 170 ayat 1 jo 351 ayat 1 kuhp, jelas tersangka harus ditahan karena ancaman 5 tahun ke atas, jadi polsek DIDUGA memperlambat dan menghambat proses penegakkan hukum dalam menyerahkan para tsk ke kejaksaan Negeri medan
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TIM