Deli Serdang (mhp.com) Sumatera Utara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang DIDUGA menjalin kerja sama dengan pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang untuk menggerogoti uang negara.
Proyek drainase yang bersumber dari alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal dengan nilai kontrak Rp 502.207.000.00 patut DIDUGA tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pasalnya, proyek tersebut secara kasat mata saja tampak “amburadul” dan dikerjakan asal – asalan. Data yang diperoleh awak media semasa pengerjaan, seperti volume, dan ukuran tidak rata serta lantai diduga tidak dilantai sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tidak hanya itu, menurut penuturan pekerja saat itu mengatakan mal papan cor atau bekisting untuk kolom yang digunakan untuk proyek drainase tersebut menggunakan mal bekas proyek sebelumnya yang dikerjakan dari Desa Payageli, Kecamatan Sunggal.
Ironisnya lagi, ukuran lebar drainase dalam RAB ditentukan dengan ukuran (100) centimeter.
Namun, setelah dilakukan pengukuran terdapat selisih (30) centimeter dan ditemukan hanya dikisaran (70) centimeter saja.
Begitu juga pada pondasi bawah disebutkan dalam RAB jarak dinding sisi kiri dan kanan berukuran (70) centimeter namun setelah dilakukan pengukuran ternyata jarak pondasi hanya ada dikisaran 50 centimeter dan tidak merata.
Begitu juga dalam RAB tertulis lantai dicor namun faktanya tidak dilakukan. DIDUGA ada kekurangan nilai volume dari anggaran biaya yang digelontorkan tersebut hingga menyebabkan kerugian negara.
Terkait serangkaian hasil temuan hasil investigasi kru media center DPW Sumut LSM Pakar Indonesia tersebut, Kejari Deli Serdang dinilai “pasang badan” dan mengatakan hasil tinjauan pihaknya telah sesuai dengan kontrak.
TIM MEDIA CENTER PAKAR INDONESIA DPW SUMATERA UTARA